Laporkan Masalah

Problematika Antara Pencipta Lagu Dengan Pelaku Pertunjukan Terkait Performing Rights Dalam Suatu Pertunjukan Langsung

Angga Brepin S, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., PhD.

2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pelaksanaan performing rights antara pencipta lagu dengan pelaku pertunjukan dalam suatu pertunjukan langsung dan arah pengaturan terkait performing rights dalam suatu pertunjukan langsung terhadap pencipta lagu dan pelaku pertunjukan di masa mendatang. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif-empiris yang melihat bagaimana aturan yang sudah diatur terkhusus pengaturan terkait performing rights antara pencipta lagu dengan pelaku pertunjukan pada UUHC. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas. Penelitian ini memiliki kesimpulan: Pertama, pada praktiknya mengenai problematika performing rights yang berkaitan dengan perizinan menampilkan musik dalam pertunjukan langsung. Permasalahan yang terjadi Pasal 9 ayat (2) dan (3) UUHC dalam suatu hiburan langsung secara komersial. Sedangkan pelaku hiburan berpendapat bahwa dengan membayar royalti kepada LMK/LMKN sebagai pihak yang berwenang untuk mengelola royalti, maka tidak perlu izin kepada pencipta lagu berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUHC Jo. PP 56/2021. Mengenai masalah pemungutan dan pendistrisibusian royalti diantaranya terbatasnya sistem data karya pencipta lagu dan pelaku pertunjukan belum terintegrasi secara nasional, kurangnya transparansi pelaporan dalam pemungutan dan pendistribusian royalti dan ketidakpatuhan penyelenggara untuk membayar royalti kepada LMK/LMKN. Kedua, perizinan dalam pertunjukan langsung, diperlukan harmonisasi dan pembaharuan norma Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (5) UUHC melalui menerapkan mekanisme dual system licensing. Terkait pendistrisibusian dan pemungutan royalti, dapat diatasi dengan pembuatan perjanjian secara tegas antar pihak, digitalisasi sistem pengelolaan royalti melalui teknologi, blockchain dan smart contract, pencatatan permutaran karya lagu yang berbasis data aktual, bukan estimasi atau laporan manual dan penegakan hukum terhadap penyelenggara yang tidak melakukan kewajibannya

This study aims to analyze the problematic implementation of performing rights between songwriters and performers in live performances and the direction of future regulations regarding performing rights in live performances for songwriters and performers. This research, a normative-empirical legal study, examines how established regulations, specifically those related to performing rights between songwriters and performers, are addressed in the Copyright Law. The research used is descriptive analysis, describing the applicable laws and regulations in relation to legal theories and the implementation of positive law related to the aforementioned issues. This study concludes: First, the practical issues surrounding performing rights relate to licensing for music performances in live performances. The problem arises from Article 9 paragraphs (2) and (3) of the Copyright Law in commercial live entertainment. Performers argue that by paying royalties to the LMK or LMKN, as the parties authorized to collect, and distribute royalties, permission from songwriters is not required based on Article 23 paragraph (5) of the Copyright Law in conjunction with Government Regulation 56/2021. Furthermore, regarding the problem of collecting and distributing royalties, including the limited data system for the works of songwriters and performers which is not yet in one integrated national system, the lack of transparency in reporting in collecting and distributing royalties and the occurrence of non-compliance by organizers to pay royalties to LMK/LMKN. Second, regarding licensing in a live performance, where there is a need for harmonization and updating of the norms of Article 9 paragraph (2) and Article 23 paragraph (5) of the UUHC, by implementing a dual system licensing mechanism. Regarding the distribution and collection of royalties, where these problems can be overcome by making a firm and clear agreement between the parties, digitalizing the royalty management system through blockchain technology and smart contracts, recording the circulation of song works based on actual data, not just estimates or manual reports and taking firm action against organizers who do not fulfill their obligations

Kata Kunci : Pencipta Lagu, Pelaku Pertunjukan, Performing Rights, Pertunjukan Langsung.

  1. S2-2026-526302-abstract.pdf  
  2. S2-2026-526302-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-526302-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-526302-title.pdf