Laporkan Masalah

MEKANISME DAN KENDALA PENGGUNAAN TENAGA ADMINISTRASI ALIH DAYA (OUTSOURCING) (STUDI KASUS PT. "H" DI JAKARTA)

ANITA GUNAWAN, Prof.Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penggunaan tenaga administrasi alih daya (outsourcing), hambatan-hambatan yang dialami perusahaan pengguna (user) serta upaya hukum yang dapat dilakukan perusahaan (user) agar penyelesaian masalah ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 19 tahun 2012. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat diskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan prosedur dan tata cara penggunaan tenaga administrasi alih daya masih belum seragam antar perusahaan outsourcing dan belum sesuai dengan ketentuan dalam Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 serta peraturan pelaksananya karena kurangnya sosialisasi serta sempitnya masa transisi yang diberikan. Selain masalah teknis, faktor penghambat lainnya adalah Permenakertrans ini dan surat edarannya tidak sesuai dengan logika dan alur berpikir baik secara hukum maupun bisnis, sehingga dalam aturan pelaksananyapun banyak hal yang kurang sesuai dengan kenyataan yang ada. Penggunaan tenaga outsourcing suka tidak suka tetap diperlukan sehingga perlu dilakukan adalah mengikuti ketentuan yang ada atau "Mengabaikan" Permenakertrans ini dengan mempersiapkan diri terhadap resiko kemungkinan menghadapi gugatan. Alternatif lainnya adalah aktif mengajukan uji materi peraturan outsourcing agar dapat dilakukan revisi atas ketentuan yang ada.

The purpose of this research is to find out about the mechanism of the use of outsourced administrative personnel, the constraints to be faced by the company as the user as well as the company's legal remedies to settle the labor problems without conflicting with the Regulation of Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia (Permenakertrans) Number 19 of 2012. The research was conducted by using normative-empirical method. The research data consist of primary data and secondary data. All data were analyzed using qualitative methods. Results of this study are presented in a report that is descriptive analysis. The results show that the procedure to use the outsourced administrative personnel is still vary among the outsourcing companies and does not follows the Regulation of Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia (Permenakertrans) Number 19 of 2012 and its circular letter due to lack of socialization and the limited transitional period granted. Besides the technical issue problems, the other limitation issues are that Permenakertrans and its circular letter are not suitable with the business and legal logic, so in many ways the implementation rules are not matched with the current condition and situation. Whether you like it or not, the use of outsourced personnel is still needed. Therefore, the solution is comply with the regulations or ignore the Permenakertrans and be prepared for the possible risk facing a lawsuit. The other alternative is actively filed a judicial review on this outsourcing regulation in order to make the revision over the existing regulations.

Kata Kunci : Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, Outsourcing, Perlindungan Hukum, Tenaga Administrasi

  1. S2-2016-343048-abstract.pdf  
  2. S2-2016-343048-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-343048-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-343048-title.pdf