BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
HENDRO ARDIANTO, SH, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
2015 | Tesis | S2 HukumBentuk perlindungan hukum bagi konsumen adalah sesuai dengan Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama perlindungan hukum bagi para konsumen yang melakukan transaksi melalui media elektronik atau yang biasa disebut sebagai transaksi online, sehingga Undang – undang yang terkait adalah Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Perlindungan Hukum bagi konsumen terutama mengenai Bentuk perlindungan itu sendiri seperti Batasan/pengertian, Hak Konumen, Kewajiban Konsumen, Hak Pelaku Usaha, Kewajiban Pelaku usaha, Iklan, Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan mengenai Pembuktian. Sanksi dan Praktik praktik perlindungan yang dapat diterapkan sehingga konsumen merasa aman saat melakukan transaksi online.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana bentuk dan prakteknya terhadap perlindungan hukum bagi konsumen, serta bagaimana sanksi hukum yang dapat diterapkan bagi para pelanggarnyaan di dunia internet serta Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh konsumen. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian literatur primer dan sekunder. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan seperti, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan-peraturan lain yang terkait.Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti buku, makalah, koran, majalah, dan hasil penelitian. Hasil pemelitian dapat disimpulkan Pertama, Bentuk Perlindungan adalah sesuai dengan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dihubungkan dengan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana secara praktiknya baik sanksi dan upaya hukum sangat jelas mengatur tentang perlindungan bagi konsumen yang melakukan transaksi online, hanya saja masih kurangnya pengetahuan masnyarakat mengenai perlindungan ini menyebabkan kurangnya perlindungan bagi konsumen itu sendiri.
The form of legal protection for consumers is in accordance with Regulations No. 8 Year 1999 on Consumer Protection primarily legal protection for consumers who conduct transactions through the electronic media or commonly referred to as online transactions, so the regulations related is The Act NO. 11 Year 2008 ABOUT INFORMATION AND ELECTRONIC TRANSACTION. Legal protection for consumers, especially regarding in the form of protection itself, such as : Limitation/definition, Kconsumer Rights, Consumer Obligations, Seller rights, Seller Liability, Advertising, Seller Responsibility and the verification. The Sanctioning and its Practicality of Consumer Protection that can directly applied to ensure the consumers safety while doing transactioning online. This research aims to identify and analyze the consumers legal protection’s structure and practice, as well as its legal sanctions that can be applied to its infringement on the internet and what legal action that can be conduct by the consumer. The data used in this research are primary data and secondary data. The data were collected through the literature and field research. Primary Legal Materials, which is the materials in the form of legally binding legislation, such as laws, regulations, other regulations concerned. Secondary legal material, which is a material that gives primary legal materials a description, such as books, journals, newspapers, magazines, and research results. The results can be concluded as : First, The Form of Protection is in accordance with Act No. 8 year 1999 on Consumer Protection associated with Act. No 11 of 2008 on Information and E-Commerce where both of the practice, sanctions and remedies are very brief to the protection for consumers who conduct online transactions, it's just still a lack of public knowledge regarding the consumer protection itself which causes a lack of protection for consumers themselves.
Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Internet, Hukum Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik