Laporkan Masalah

Penerapan Konsep Harga Obat untuk Menetapkan Pola Tarif Jasa Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kabupaten Kudus

VINSKA ADISTA P, Prof. Dr. Marchaban, DESS, Apt.

2015 | Skripsi | S1 FARMASI

Apoteker termasuk dalam profesi, yang salah satu cirinya adalah memberikan jasa berupa pelayanan kefarmasian kepada pasien di fasilitas pelayanan kefarmasian. Namun hingga saat ini, belum diterapkan penarikan tarif jasa pelayanan kefarmasian untuk apoteker di apotek. Kebanyakan apoteker digaji oleh Pemilik Sarana Apotek (PSA), sedangkan apoteker selaku PSA mendapatkan penghasilan dari keuntungan hasil penjualan obat. Penelitian bertujuan untuk mengetahui perkiraan tarif jasa pelayanan kefarmasian untuk obat non resep yang dapat diambil oleh apoteker di apotek tanpa memberatkan pasien. Penelitian mengambil sampel sebanyak empat apotek di Kabupaten Kudus, dengan menggunakan metode purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan secara retrospektif, dengan data berupa omzet dan jumlah penjualan obat non-resep di apotek selama periode Januari-Maret 2015, serta cara penentuan harga obat pada tiap-tiap apotek. Analisis dilakukan dengan mengkonversi laba yang diperoleh dari penjualan obat non resep menjadi tarif jasa pelayanan kefarmasian untuk apoteker di apotek. Hasil analisis kuantitatif dari keempat apotek menunjukkan bahwa rata-rata tarif jasa pelayanan kefarmasian yang dapat diambil oleh apoteker untuk tiap obat non resep yang dijual adalah sebesar Rp 1.081,99. Simulasi penerapan tarif jasa pelayanan kefarmasian dengan metode cost plus fixed fee pricing membuat 13 dari 30 sampel obat mengalami penurunan harga, sedangkan 17 obat lainnya mengalami kenaikan harga.

Pharmacists are healthcare professional whose characteristic is providing services such as pharmaceutical care to patients in community pharmacies. In Indonesia, professional fee for community pharmacists has not applied yet. Most pharmacists who work at pharmacy are paid by owner, meanwhile owner-pharmacists earnings is from drug sales profit. This study aims to determine the approximate community pharmacists professional fee for non-prescription medications that may be charged without aggravating the patient. Study incorporate data of pharmacies turnover, total non-prescription drug sales, and pricing methods of four pharmacies in Kudus Regency from January-March 2015 using purposive sampling method. The data was analyzed by converting profits derived from non-prescription drug sales into pharmacists professional fee. Result of this study showed that the average pharmacists professional fee that could be taken for each non-prescription drug sold is Rp 1.081,99. Simulation of cost plus fixed fee pricing method in a pharmacy made the price of 13 out of 30 drugs decreased, while the other 17 were increased.

Kata Kunci : apotek , apoteker , tarif jasa pelayanan kefarmasian

  1. S1-2015-316197-abstract.pdf  
  2. S1-2015-316197-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-316197-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-316197-title.pdf