Wacana Keberlangsungan Kesenian Ronggiang Pasaman Dalam Pusaran Kebijakan Warisan Budaya Takbenda di Sumatera Barat
Pratiwi Agustin, Dr. G.R. Lono Lastoro Simatupang, M.A.; Dr. Rr. Paramitha Dyah Fitriasari, M.Hum.
2026 | Tesis | S2 Pengkajian Seni Pertunjukan dan Seni Rupa
Ronggiang Pasaman dapat dipahami sebagai tari tradisional yang lahir
dan berkembang karena pengaruh lingkungan sosial budaya masyarakat
pendukungnya. Berdasarkan teori György Martin, bentuk tari tidak dapat
dilepaskan dari sejarah, lingkungan budaya, dan interaksi sosial
masyarakat. Hal ini terlihat pada Ronggiang yang tumbuh di tengah
masyarakat Pasaman Barat yang multikultural, sehingga unsur
Minangkabau, Mandailing, Jawa, dan Melayu ikut memengaruhi bentuk
gerak, musik, pantun, kostum, serta fungsi sosialnya. Perubahan Ronggiang
dari bentuk tradisi menuju bentuk kreasi menunjukkan bahwa tari ini terus
beradaptasi dengan perubahan norma dan selera masyarakat. Sementara itu,
melalui konsep Authorized Heritage Discourse (AHD) dari Laurajane Smith,
penetapan Ronggiang sebagai Warisan Budaya Takbenda dapat dilihat
sebagai proses pewarisan budaya yang melibatkan kuasa dan legitimasi dari
pihak berwenang. Pengakuan tersebut memang memperkuat posisi
Ronggiang sebagai identitas budaya, tetapi juga menimbulkan persoalan
ketika Ronggiang tradisi kurang mendapat ruang dibandingkan Ronggiang
kreasi. Dengan demikian, Ronggiang tidak hanya dipahami sebagai seni
pertunjukan, tetapi juga sebagai hasil dari dinamika sosial budaya serta
proses seleksi dan pengesahan warisan budaya.
Ronggiang Pasaman can be understood as a traditional dance that
originated and developed under the influence of the sociocultural
environment of its community. According to György Martin’s theory, dance
forms cannot be separated from history, cultural environments, and social
interactions within a community. This is evident in Ronggiang, which emerged
within the multicultural society of West Pasaman, where Minangkabau,
Mandailing, Javanese, and Malay elements have all influenced its movements,
music, pantun, costumes, and social functions. The evolution of Ronggiang
from its traditional form to a creative form demonstrates that this dance
continues to adapt to shifts in societal norms and tastes. Meanwhile, through
Laurajane Smith’s concept of Authorized Heritage Discourse (AHD), the
designation of Ronggiang as Intangible Cultural Heritage can be viewed as a
process of cultural transmission involving power and legitimacy from
authoritative bodies. While this recognition does strengthen Ronggiang’s
position as a cultural identity, it also raises issues when traditional Ronggiang
receives less space compared to creative Ronggiang. Thus, Ronggiang is not
only understood as a performing art but also as a product of socio-cultural
dynamics and the process of selection and validation of cultural heritage.
Kata Kunci : Ronggiang Pasaman, Warisan Budaya Takbenda, Tari Tradisi, Transformasi Tari