Laporkan Masalah

Wacana Keberlangsungan Kesenian Ronggiang Pasaman Dalam Pusaran Kebijakan Warisan Budaya Takbenda di Sumatera Barat

Pratiwi Agustin, Dr. G.R. Lono Lastoro Simatupang, M.A.; Dr. Rr. Paramitha Dyah Fitriasari, M.Hum.

2026 | Tesis | S2 Pengkajian Seni Pertunjukan dan Seni Rupa

Ronggiang Pasaman dapat dipahami sebagai tari tradisional yang lahir

dan berkembang karena pengaruh lingkungan sosial budaya masyarakat

pendukungnya. Berdasarkan teori György Martin, bentuk tari tidak dapat

dilepaskan dari sejarah, lingkungan budaya, dan interaksi sosial

masyarakat. Hal ini terlihat pada Ronggiang yang tumbuh di tengah

masyarakat Pasaman Barat yang multikultural, sehingga unsur

Minangkabau, Mandailing, Jawa, dan Melayu ikut memengaruhi bentuk

gerak, musik, pantun, kostum, serta fungsi sosialnya. Perubahan Ronggiang

dari bentuk tradisi menuju bentuk kreasi menunjukkan bahwa tari ini terus

beradaptasi dengan perubahan norma dan selera masyarakat. Sementara itu,

melalui konsep Authorized Heritage Discourse (AHD) dari Laurajane Smith,

penetapan Ronggiang sebagai Warisan Budaya Takbenda dapat dilihat

sebagai proses pewarisan budaya yang melibatkan kuasa dan legitimasi dari

pihak berwenang. Pengakuan tersebut memang memperkuat posisi

Ronggiang sebagai identitas budaya, tetapi juga menimbulkan persoalan

ketika Ronggiang tradisi kurang mendapat ruang dibandingkan Ronggiang

kreasi. Dengan demikian, Ronggiang tidak hanya dipahami sebagai seni

pertunjukan, tetapi juga sebagai hasil dari dinamika sosial budaya serta

proses seleksi dan pengesahan warisan budaya.

Ronggiang Pasaman can be understood as a traditional dance that

originated and developed under the influence of the sociocultural

environment of its community. According to György Martin’s theory, dance

forms cannot be separated from history, cultural environments, and social

interactions within a community. This is evident in Ronggiang, which emerged

within the multicultural society of West Pasaman, where Minangkabau,

Mandailing, Javanese, and Malay elements have all influenced its movements,

music, pantun, costumes, and social functions. The evolution of Ronggiang

from its traditional form to a creative form demonstrates that this dance

continues to adapt to shifts in societal norms and tastes. Meanwhile, through

Laurajane Smith’s concept of Authorized Heritage Discourse (AHD), the

designation of Ronggiang as Intangible Cultural Heritage can be viewed as a

process of cultural transmission involving power and legitimacy from

authoritative bodies. While this recognition does strengthen Ronggiang’s

position as a cultural identity, it also raises issues when traditional Ronggiang

receives less space compared to creative Ronggiang. Thus, Ronggiang is not

only understood as a performing art but also as a product of socio-cultural

dynamics and the process of selection and validation of cultural heritage.

Kata Kunci : Ronggiang Pasaman, Warisan Budaya Takbenda, Tari Tradisi, Transformasi Tari

  1. S2-2026-546395-abstract.pdf  
  2. S2-2026-546395-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-546395-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-546395-title.pdf