ANALISIS YURIDIS MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) SEBAGAI MODEL INTEGRASI PELAYANAN DALAM MEWUJUDKAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) DI KABUPATEN SRAGEN
Haya Amani Mutiah, Dwi Haryati, S.H, M.H.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sragen sebagai model integrasi pelayanan publik serta menguji implementasinya berdasarkan tiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yaitu asas kemanfaatan, asas keterbukaan, dan asas kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (empiris) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara mendalam dengan penyelenggara dan pengguna layanan, serta triangulasi data melalui kuesioner persepsi masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep MPP Kabupaten Sragen dibangun melalui tiga konstruksi integrasi utama: integrasi spasial melalui penyatuan lokasi, integrasi kelembagaan melalui koordinasi manajerial, dan integrasi yuridis melalui mandat regulasi sebagai dasar utama, yang didukung oleh dokumen administratif berupa PKS. Model ini berhasil menciptakan harmonisasi kewenangan tanpa menghilangkan kedaulatan substantif instansi asal. Secara empiris, implementasi AAUPB di MPP Sragen berjalan efektif, yang ditunjukkan dengan tingginya tingkat efisiensi sumber daya (asas kemanfaatan), transparansi informasi standar pelayanan dan biaya (asas keterbukaan), serta kepatuhan prosedur (asas kepastian hukum). Namun, penelitian ini juga menemukan adanya fenomena "kepastian hukum bersyarat" yang dipengaruhi oleh ketergantungan pada stabilitas infrastruktur jaringan sistem pusat. Simpulan penelitian menegaskan bahwa MPP Sragen merupakan model reformasi birokrasi yang sukses mengintegrasikan pelayanan lintas sektoral yang akuntabel dan prediktabel di tingkat daerah.
This research aims to analyze the concept of the Public Service Mall (MPP) in Sragen Regency as a model for public service integration and to examine its implementation based on three General Principles of Good Governance (AAUPB): the principle of benefit, the principle of openness, and the principle of legal certainty.
This is a empirical legal research with a qualitative approach. Data were collected through document studies, in-depth interviews with providers and users, and data triangulation using community perception questionnaires.
The results indicate that the MPP Sragen concept is built upon three primary integration pillars: spatial integration (location unification), institutional integration (managerial coordination), and juridical integration (cross-institutional cooperation instruments). This model successfully creates an orchestration of authority without negating the substantive sovereignty of the original agencies. Empirically, the implementation of AAUPB in MPP Sragen is effective, as evidenced by high levels of resource efficiency (benefit), transparency of service standards and fees (openness), and procedural compliance (legal certainty). However, the study also identifies a phenomenon of "conditional legal certainty" influenced by dependency on the stability of central system network infrastructure. The conclusion emphasizes that MPP Sragen is a successful bureaucratic reform model that integrates accountable and predictable cross-sectoral services at the regional level.
Kata Kunci : Mal Pelayanan Publik (MPP), Integrasi Pelayanan, Kabupaten Sragen, AAUPB, Pelayanan Publik.