Implikasi Eksistensi Badan Bank Tanah Terhadap Pelaksanaan Reforma Agraria Dari Tanah Bekas Hak Guna Usaha (Studi Kasus Desa Pombewe, Sigi, Sulawesi Tengah)
Britha Mahanani Dian Utami, Dr. jur. Any Andjarwati, S.H., M.jur.
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian
ini bertujuan untuk pertama, menganalisis politik hukum kebijakan reforma
agraria Badan Bank Tanah; dan kedua, mendeskripsikan dan menganalisis implikasi
eksistensi Badan Bank Tanah terhadap pelaksanaan reforma agraria dari tanah
bekas Hak Guna Usaha yang terjadi di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi, Sulawesi
Tengah.
Jenis
penelitian ini yuridis-empiris, sedangkan sifat penelitian ini deskriptif.
Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan lapangan.
Bahan penelitian ini merupakan gabungan data sekunder dan data primer yang
diperoleh secara langsung dengan melakukan wawancara kepada responden serta
narasumber. Data dari penelitian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan dua hal. Pertama, politik hukum kebijakan reforma agraria masih dipenuhi semangat kapitalistik dan cenderung kelanjutan dari kebijakan masa Orde Baru, hal yang menandai yakni masih memusatkan pada kegiatan legalisasi aset, tanpa melakukan redistribusi tanah kepada petani tak bertanah. Di samping itu pemerintah juga tidak menghentikan praktik monopoli tanah, justru menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan membentuk Badan Bank Tanah yang secara jelas mengadopsi mekanisme pengelolaan tanah yang sarat praktik monopoli. Kebijakan reforma agraria yang ada saat ini tidak sejalan dengan cita-cita keadilan sosial dan tujuan negara, hadirnya Badan Bank Tanah justru memperlebar situasi ketimpangan struktur penguasaan atas tanah. Kedua, eksistensi Badan Bank Tanah terhadap pelaksanaan reforma agraria dari tanah bekas hak guna usaha di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berimplikasi menghambat pelaksanaan reforma agraria, mengabaikan hak masyarakat untuk diutamakan memperoleh hak milik atas tanah, serta memicu timbulnya konflik antara masyarakat dengan pemerintah dan Badan Bank Tanah yang sebelumnya tidak pernah ada.
This
study aims, first, to examine the legal–political dimensions of agrarian reform
policies associated with the Land Bank Agency (Badan Bank Tanah); and second,
to analyze the implications of the Agency’s existence for the implementation of
agrarian reform concerning former Right of Cultivation (Hak Guna Usaha—HGU)
land in Pombewe Village, Sigi Regency, Central Sulawesi.
This
research adopts a juridical–empirical approach with a descriptive–analytical
design. Data were collected through documentary analysis and field research,
comprising both secondary data and primary data obtained through in-depth
interviews with respondents and key informants. The data were analyzed using
qualitative analytical methods.
The findings reveal two principal arguments. First, the legal–political orientation of Indonesia’s agrarian reform policy remains embedded within a capitalist paradigm and reflects a continuation of New Order–era land policies. This orientation is evidenced by the persistent emphasis on asset legalization rather than substantive land redistribution to landless peasants. Moreover, instead of dismantling land monopoly practices, the state enacted Law No. 6 of 2023 and institutionalized the Land Bank Agency, which adopts land governance mechanisms that structurally facilitate monopolistic control. Consequently, the current agrarian reform framework fails to align with the constitutional mandate of social justice and the state’s foundational objectives; rather, the establishment of the Land Bank Agency has intensified structural inequalities in land tenure and control. Second, the existence of the Land Bank Agency in the governance of former HGU land in Pombewe Village has impeded the realization of agrarian reform, undermined community rights to be prioritized as recipients of land ownership, and generated new socio-legal conflicts between local communities, the state, and the Land Bank Agency—conflicts that were previously absent.and the government and the Land Bank that previously did not exist.
Kata Kunci : Reforma Agraria, Hak Guna Usaha, Bank Tanah, Politik Hukum