Peran LAPS SJK Melalui Mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) Terhadap Penyelesaian Sengketa Teknologi Finansial (Fintech)
Fadila Sharfina, Prof. Dr. Drs. Paripurna P Sugarda, S.H.,M.Hum.,LL.M.
2026 | Tesis | S2 Magister Hukum
Pelindungan konsumen dan penyelesaian sengketa antara platform fintech dan konsumen menjadi isu yang semakin penting karena pesatnya pertumbuhan fintech di Indonesia, khususnya layanan pinjaman P2P. Untuk lebih memahami bagaimana Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menangani pengaduan dan sengketa terkait fintech dan layanan pinjaman P2P, studi ini akan mengkaji proses dan implementasi Penyelesaian Sengketa Online (ODR) mereka.
Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta dan data yang dibutuhkan untuk masalah hukum, penelitian hukum empiris dilakukan dengan menggunakan situasi masyarakat nyata. Pengumpulan informasi yang dibutuhkan merupakan langkah pertama dalam menentukan sifat masalah dan, pada akhirnya, solusinya. Penulis menggunakan data primer yang dikumpulkan dari wawancara dengan responden dan narasumber untuk melengkapi data sekunder dari sumber-sumber seperti peraturan internal LAPS SJK, POJK Nomor 40 Tahun 2024, POJK Nomor 22 Tahun 2023, POJK Nomor 61 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendekatan dan pelaksanaan ODR LAPS SJK sukses dan memuaskan. Hal ini ditunjukkan oleh fakta bahwa solusi win-win mencakup sekitar 71?ri hasil mediasi dalam Laporan Tahunan LAPS SJK 2024. Mengenai sengketa fintech, LAPS SJK bertanggung jawab untuk melakukan mediasi online antara PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan konsumen secara terbuka, akuntabel, dan saling menguntungkan sambil tetap menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan data konsumen. Konsumen di Indonesia akan memperoleh manfaat dari perlindungan hukum yang mudah diakses dan dapat diadaptasi secara teknologi jika di masa mendatang ada peraturan terkait sistem penyelesaian sengketa daring (ODR) untuk penyelesaian konflik, khususnya di sektor jasa keuangan.
Protection
of consumers and settlement of disputes between fintech platforms and customers
are becoming more important issues due to the fast growth of fintech in
Indonesia, especially P2P lending services. To better understand how the
Alternative Dispute Resolution Institution for the Financial Services Sector
(LAPS SJK) handles complaints and disputes related to fintech and P2P lending
services, this study will look at their process and implementation of Online
Dispute Resolution (ODR).
Empirical
legal research aims to gather the facts and data needed for legal matters,
empirical legal research is carried out using real-life societal situations.
Gathering the required information is the first step in determining the nature
of the issue and, eventually, its solution. Author uses primary data collected
from interviews with respondents and informants to supplement secondary data
from sources such as LAPS SJK internal rules, POJK Number 40 of 2024, POJK
Number 22 of 2023, POJK Number 61 of 2020, and Law Number 4 of 2023 (P2SK Law).
The
study's findings demonstrate that LAPS SJK's ODR approach and its execution
have been very successful and satisfying. This is shown by the fact that
win-win solutions accounted for around 71% of the mediation outcomes in the
2024 LAPS SJK Annual Report. Regarding fintech disputes, LAPS SJK is
responsible for mediating online between PUJK (Financial Services Business
Actors) and consumers in an open, accountable, and mutually beneficial way
while upholding the principle of consumer data confidentiality. Consumers in
Indonesia would benefit from conveniently available and technologically
adaptable legal protection if there were future rules pertaining to online
dispute resolution (ODR) systems for conflict settlement, especially in the
financial services sector.
Kata Kunci : LAPS SJK, Online Dispute Resolution, Fintech, Peer to Peer Lending, Pengaduan, Sengketa