Pelaksanaan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan terkait dengan Pemanfaatan Tanah Kalurahan oleh Pihak Ketiga (Studi Kasus Penggunaan oleh PT Deztama Putri Sentosa di Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, DIY
ESTI KHANIFAH, Alifa Prasasti Rahmaningrum, S.H., M.H.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pasal tersebut.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data dari studi kepustakaan dan wawancara secara langsung dengan narasumber. Analisis data dilakukan dengan kualitatif yakni dengan menjelaskan secara komprehensif mengenai keadaan subjek dan objek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh dari hasil wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya baik pengaturan dalam Pasal 70 ayat (1) maupun Pasal 70 ayat (2) Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, keduanya tidak diterapkan oleh PT Deztama Putri Sentosa selaku pengembang yang memanfaatkan Tanah Kas Kalurahan yang berlokasi di Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian, ditemukan beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pasal tersebut, di antaranya yakni terkait dengan waktu, dana, dan sumber daya manusia.
This legal writing aims to find out how the implementation of Article 70 paragragh (1) and paragraph (2) of the DIY Governor Regulation Number 24 of 2024 regarding the Utilization of Village Land and what obstacles are faced in the implementation of the article.
This legal writing is an empirical juridical research. The data used in this study is data from literature studies and interviews directly with the source. Data analysis is carried out qualitatively, namely by comprehensively explaining the state of the subject and the object of the study based on the facts obtained from the interview results.
The research results show that both the regulations in Article 70 paragraph (1) and Article 70 paragraph (2) of the DIY Governor's Regulation Number 24 of 2024 concerning the Utilization of Kalurahan Land, both are not implemented by PT Deztama Putri Sentosa as a developer who utilizes Kalurahan Land which is located in Kalurahan Caturtunggal, Sleman Regency, Special Region of Yogyakarta. Then, it was found that several obstacles were faced in the application of the article, including those related to time, funds, and human resources.
Kata Kunci : Tanah Kalurahan, Tanah Kas Kalurahan, Kalurahan Caturtunggal, PT. Deztama Putri Sentosa