Laporkan Masalah

Pelindungan dan Implikasi Hukum dalam Waralaba Kuliner di Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karanganyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba

Prayudi Widiputranto, Dina Widyaputri Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum diterapkan dalam waralaba kuliner di Surakarta, Sukoharjo dan Karanganyar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji keseimbangan hak dan kewajiban antara pewaralaba dan terwaralaba, serta mengkaji implikasi lisensi non-eksklusif yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha terwaralaba. Selain itu, penelitian ini juga menilai sejauh mana PP 35/2024 efektif melindungi terwaralaba dari praktik pewaralaba yang bebas memberikan waralaba kepada banyak pihak.

Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris dan sifat penelitian ini yakni deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta wawancara langsung dengan narasumber dari Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo. Responden penelitian adalah pewaralaba dan terwaralaba yang terlibat dalam bisnis waralaba kuliner di Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karanganyar. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif preskriptif untuk memberikan gambaran, sekaligus saran yang komprehensif mengenai praktik waralaba di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2024 telah menyediakan pelindungan hukum preventif melalui kewajiban pewaralaba memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan pelindungan hukum represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi pihak yang melanggar. Namun dalam praktiknya, banyak pewaralaba belum sepenuhnya memahami dan menerapkan ketentuan tersebut, sehingga terwaralaba sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan dukungan dan kejelasan hak. Lisensi non-eksklusif berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat, menurunkan omset dan mengurangi stabilitas usaha terwaralaba jika tidak ada pembatasan wilayah yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat dan edukasi bagi pewaralaba dan terwaralaba untuk memastikan usaha berjalan dengan adil dan berkelanjutan.

This research aims to analyze how legal protection is applied in the culinary franchise in Surakarta, Sukoharjo, and Karanganyar, based on Government Regulation Number 35 of 2024 concerning Franchises. The main focus is to examine the balance of rights and obligations between franchisors and franchisees, as well as the implications of non-exclusive licenses that can affect the sustainability of the franchisee's business. Furthermore, this study assesses the extent to which PP 35/2024 effectively protects franchisees from franchisor practices that freely grant franchises to multiple parties.

This study employs a juridical-empirical research method with a descriptive-analytical approach. Data were collected through literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as direct interviews with informants from the Department of Trade in Surakarta and the Department of Cooperatives, SMEs, and Trade in Sukoharjo. The research respondents consisted of franchisors and franchisees engaged in the culinary franchise business in Surakarta, Sukoharjo, and Karanganyar. The collected data were analyzed using a prescriptive qualitative method to provide an overview and comprehensive recommendations regarding franchise practices in the field.

The research results indicate that Government Regulation Number 35 of 2024 has provided preventive legal protection through the obligation for franchisors to have a Franchise Registration Certificate (STPW) and repressive legal protection through dispute resolution mechanisms, administrative sanctions, and even the revocation of business licenses for violating parties. However, in practice, many franchisors do not fully understand and implement these provisions, causing franchisees to often face difficulties in obtaining support and clarity of their rights. Non-exclusive licenses have the potential to create unfair business competition, reduce turnover, and decrease the stability of the franchisee's business if there are no clear territorial restrictions. Therefore, stricter supervision and education for both franchisors and franchisees are needed to ensure that businesses operate fairly and sustainably.

Kata Kunci : pelindungan hukum, waralaba kuliner, lisensi non-eksklusif, persaingan usaha, PP Nomor 35 Tahun 2024

  1. S2-2025-526627-abstract.pdf  
  2. S2-2025-526627-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-526627-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-526627-title.pdf