Pelindungan dan Implikasi Hukum dalam Waralaba Kuliner di Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karanganyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba
Prayudi Widiputranto, Dina Widyaputri Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pelindungan hukum diterapkan dalam waralaba kuliner di
Surakarta, Sukoharjo dan Karanganyar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Fokus utama penelitian ini adalah
mengkaji keseimbangan hak dan kewajiban antara pewaralaba dan terwaralaba,
serta mengkaji implikasi lisensi non-eksklusif yang dapat memengaruhi
kelangsungan usaha terwaralaba. Selain itu, penelitian ini juga menilai sejauh
mana PP 35/2024 efektif melindungi terwaralaba dari praktik pewaralaba yang
bebas memberikan waralaba kepada banyak pihak.
Jenis penelitian ini adalah
yuridis-empiris dan sifat penelitian ini yakni deskriptif analitis. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier, serta wawancara langsung dengan narasumber dari Dinas Perdagangan Kota
Surakarta, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo. Responden
penelitian adalah pewaralaba dan terwaralaba yang terlibat dalam bisnis
waralaba kuliner di Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karanganyar. Data yang terkumpul dianalisis secara
kualitatif preskriptif untuk memberikan gambaran, sekaligus saran yang
komprehensif mengenai praktik waralaba di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa PP Nomor 35 Tahun 2024 telah menyediakan pelindungan hukum preventif
melalui kewajiban pewaralaba memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
dan pelindungan hukum represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa, sanksi
administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi pihak yang melanggar. Namun
dalam praktiknya, banyak pewaralaba belum sepenuhnya memahami dan menerapkan
ketentuan tersebut, sehingga terwaralaba sering mengalami kesulitan dalam
mendapatkan dukungan dan kejelasan hak. Lisensi non-eksklusif berpotensi
menciptakan persaingan usaha tidak sehat, menurunkan omset dan mengurangi
stabilitas usaha terwaralaba jika tidak ada pembatasan wilayah yang jelas. Oleh
karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat dan edukasi bagi pewaralaba dan
terwaralaba untuk memastikan usaha berjalan dengan adil dan berkelanjutan.
This research aims to analyze how legal protection is applied in the
culinary franchise in Surakarta, Sukoharjo, and Karanganyar, based on
Government Regulation Number 35 of 2024 concerning Franchises. The main focus
is to examine the balance of rights and obligations between franchisors and
franchisees, as well as the implications of non-exclusive licenses that can
affect the sustainability of the franchisee's business. Furthermore, this study
assesses the extent to which PP 35/2024 effectively protects franchisees from
franchisor practices that freely grant franchises to multiple parties.
This study employs a juridical-empirical research method with a
descriptive-analytical approach. Data were collected through literature review
of primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as direct
interviews with informants from the Department of Trade in Surakarta and the
Department of Cooperatives, SMEs, and Trade in Sukoharjo. The research
respondents consisted of franchisors and franchisees engaged in the culinary
franchise business in Surakarta, Sukoharjo, and Karanganyar. The collected data
were analyzed using a prescriptive qualitative method to provide an overview
and comprehensive recommendations regarding franchise practices in the field.
The research results indicate that Government Regulation Number 35 of 2024 has provided preventive legal protection through the obligation for franchisors to have a Franchise Registration Certificate (STPW) and repressive legal protection through dispute resolution mechanisms, administrative sanctions, and even the revocation of business licenses for violating parties. However, in practice, many franchisors do not fully understand and implement these provisions, causing franchisees to often face difficulties in obtaining support and clarity of their rights. Non-exclusive licenses have the potential to create unfair business competition, reduce turnover, and decrease the stability of the franchisee's business if there are no clear territorial restrictions. Therefore, stricter supervision and education for both franchisors and franchisees are needed to ensure that businesses operate fairly and sustainably.
Kata Kunci : pelindungan hukum, waralaba kuliner, lisensi non-eksklusif, persaingan usaha, PP Nomor 35 Tahun 2024