Gambaran Peran BBPOM Dalam Melindungi Konsumen Atas Peredaran Produk Kosmetik di Toko Pengecer Jakarta Selatan
Annisa Puti Prameswari, Dr. Eng. apt. Khadijah, M.Si. dan apt. Fathul Muin, M. Pharm.
2025 | Skripsi | FARMASI
Produk kosmetik telah memegang peran penting
dalam aktivitas keseharian, Namun, masih banyak beredar produk ilegal yang
tidak memenuhi standarisasi regulasi peredaran dan menggunakan substansi yang
tidak terjamin keamanannya. Keadaan yang merugikan ini menimbulkan pertanyaan
akan pemaksimalan peran BBPOM dari perspektif pelaku usaha. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui gambaran peran BBPOM DKI Jakarta dalam menertibkan
peredaran produk kosmetik di toko pengecer Jakarta Selatan dari perspektif
pelaku usaha, serta tantangan yang dihadapinya.
Penelitian ini merupakan non-eksperimental dengan metode survei pendekatan
deskriptif berbasis kualitatif untuk subjek penelitian berupa petugas BBPOM DKI
Jakarta dan toko-toko pengecer Jakarta Selatan yang memenuhi kriteria inklusi
pada bulan Desember. Metode sampling yang digunakan adalah snowball sampling
dan purposive sampling. Penggalian data dilakukan dengan metode
observasi pada toko-toko pengecer kosmetik Jakarta Selatan serta wawancara
terhadap toko-toko pengecer kosmetik Jakarta Selatan dan BBPOM DKI Jakarta.
Hasil observasi yang telah dilakukan terhadap
keempat toko menunjukkan bahwa karakteristik dari produk-produk kosmetik yang
dijual di toko pengecer Jakarta Selatan pada umumnya telah memenuhi PerBPOM
Nomor
17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik dan PerBPOM Nomor 18
Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Para
pelaku usaha memberikan keterangan bahwa BBPOM DKI Jakarta telah melakukan
mekanisme pengawasan secara baik. Walaupun demikian, BBPOM DKI Jakarta masih
menemukan produk-produk kosmetik tanpa izin edar di pasaran. Tantangan yang
dihadapi dalam melakukan pengawasan adalah pemahaman pelaku usaha akan regulasi
yang berlaku, keputusan konsumen dalam pembelian kosmetik ilegal, sanksi yang
kurang membuat pelaku usaha jera, serta perlawanan dari pelaku usaha ketika
dilakukan penertiban.
Cosmetic products have been pivotal in
daily activities. However, there are still illegal products that haven’t met
the circulation standardization regulation and are known to use unguaranteed
safe substances. This harmful circumstance raises questions about maximizing
BPOM’s role in protecting consumers from business owners’s perspectives. This research
aims to examine the role of BBPOM DKI Jakarta in regulating the circulation of
cosmetic products in retail stores in South Jakarta, through the perspective of
business actors, and to analyze the challenges encountered in this regulatory
process.
This study is a non-experimental research utilizing a descriptive survei method with a qualitative approach. The research subjects are to include the officer from BBPOM DKI Jakarta and retail stores in South Jakarta that meet the inclusion criteria. The sampling methods employed are snowball sampling and purposive sampling. Data collection was conducted through observation on retail stores in South Jakarta and interview methodologies on retail stores in South Jakarta and BBPOM DKI Jakarta.
The observational findings from the four stores indicate that the characteristics of cosmetic products sold in South Jakarta’s market generally comply with BPOM Regulation Number 17 of 2022 on Technical Requirements for Cosmetic Materials and BPOM Regulation Number 18 of 2024 on Cosmetic Labelling, Promotion, and Advertising. The business owners stated that BBPOM DKI Jakarta has implemented a suitable supervision mechanism. Even so, BBPOM DKI Jakarta still found cosmetic products without a distribution permit on the market. The challenges encountered in conducting regulatory oversight include: the limited understanding of business actos regarding applicable regulations, consumer decisions to purchase illegal cosmetics, insufficient punitive measures that fail to deter illegal business practices, and resistance from business actors during enforcement efforts.
Kata Kunci : perlindungan konsumen, toko pengecer, peran BBPOM, peredaran kosmetik, tantangan