Laporkan Masalah

Perbandingan Pengaturan Fair Use antara Indonesia dan Korea Selatan terhadap Komersialisasi Konten Parodi di Aplikasi TikTok

Silvi Angelin, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai komersialisasi konten parodi di aplikasi TikTok ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia dan Korean Copyright Act 2023 di Korea Selatan. Penelitian ini juga menganalisis persamaan dan perbedaan ketentuan fair use antara kedua negara tersebut terhadap komersialisasi konten parodi di aplikasi TikTok.

Dalam penelitian hukum ini, penulis memanfaatkan metode penelitian normatif yang dilaksanakan melalui studi kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilaksanakan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan komparatif dan disajikan secara deskriptif-analitis.

Penelitian hukum ini menghasilkan dua kesimpulan utama. Pertama, komersialisasi konten parodi di aplikasi TikTok merupakan tindakan pelanggaran hak cipta karena tindakan tersebut tidak termasuk dalam lingkup keperluan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Akan tetapi, komersialisasi konten parodi di aplikasi TikTok memiliki peluang untuk dijustifikasi dengan fair use di Korea Selatan dengan mempertimbangkan empat faktor prinsip fair use yang diatur dalam ketentuan Pasal 35-5 ayat (2) Korean Copyright Act 2023. Kedua, UUHC dan Korean Copyright Act 2023 mengakui bahwa penggunaan karya cipta dapat dijustifikasi dalam kondisi tertentu. Namun, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menerapkan pendekatan yang lebih restriktif dalam mengatur prinsip fair use dibandingkan Korean Copyright Act 2023 yang mengadopsi parameter yang lebih fleksibel. Oleh karena itu, pengaturan fair use di Indonesia berpotensi membatasi ruang lingkup pelindungan terhadap berbagai bentuk penggunaan karya cipta yang dinamis.

The purpose of this legal research is to identify and analyze the commercialization of parody content on TikTok from the perspective of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright in Indonesia and Korean Copyright Act 2023 in South Korea. This research also analyzes the similarities and differences in fair use provisions between these two countries regarding the commercialization of parody content on TikTok.

In this legal research, the author employs a normative legal research method conducted through library research. Data collection was carried out through secondary data explorations, which includes primary, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis was performed qualitatively using a comparative approach and presented in a descriptive-analytical manner.

This legal research yields two main conclusions. First, the commercialization of parody content on TikTok constitutes a copyright infringement, as it does not fall within the scope of permissible purposes as stipulated in Article 44 paragraph (1) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. However, such commercialization may be justified under the fair use principle, subject to the consideration of the four factors outlined in Article 35-5 paragraph (2) of the Korean Copyright Act 2023. Second, both Indonesia and South Korea acknowledge that the use of copyrighted works can be justified under certain conditions. However, Law Number 28 of 2014 concerning Copyright implements

more restrictive approach in regulating the fair use principle compared to the Korean Copyright Act 2023, which adopts more flexible parameters. Therefore, the fair use regulations in Indonesia potentially limit the scope of protection for various forms of dynamic copyrighted work usage.

Kata Kunci : Fair Use, Hak Cipta, Komersialisasi, Konten Parodi, TikTok

  1. S1-2025-476699-abstract.pdf  
  2. S1-2025-476699-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-476699-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-476699-title.pdf