Laporkan Masalah

PELINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PROGRAM MANAGEMENT TRAINEE PT. X

Fajar Kurniawan, Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.H.

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum bagi pekerja Program Management Trainee dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Tujuan lain dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pemenuhan asas kepastian hukum Perjanjian Waktu Tertentu Program Management Trainee antara PT. X dengan pekerja.

Penelitian ini berjenis normatif empiris dan bersifat deskriptif kualitatif dengan menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atas berbagai bahan hukum. Bahan hukum sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara studi pustaka atau studi dokumen. Bahan hukum primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara secara langsung dengan responden berdasarkan pedoman wawancara. Bahan hukum tersier diperoleh dari penelusuran kamus-kamus istilah hukum. Hasil dari data tersebut, diolah dan dianalisis secara kualitatif yang kemudian diuraikan secara deskriptif dan penyimpulan naratif.

Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa: Pertama, pelindungan hukum bagi pekerja sudah dilakukan dengan baik oleh perusahaan, namun terdapat diskriminasi pemenuhan hak ekonomi karena terdapat pembagian status pekerja yang berbeda dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sama selama pekerja menjalani program management trainee. Pembagian status pekerja selama masa satu tahun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut menjadi dasar perusahaan untuk memberikan hak ekonomis yang berbeda. Kedua, pada program management trainee terdapat masa on the job training selama 6 bulan yang dapat disamakan dengan masa percobaan. Jangka waktu masa percobaan tersebut tentu bertentangan dengan peraturan dalam bidang ketenagakerjaan yang membatasi masa percobaan hanya selama 3 bulan. Berdasarkan hal tersebut maka penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan masa percobaan selama 6 bulan merupakan bentuk ketidakharmonisan antara aturan yang berlaku dengan penerapannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

This study aims to determine and analyze the legal protection for Management Trainee Program workers with the status of a Fixed Time Employment Agreement. Another purpose of this study is to determine and analyze the fulfillment of the principle of legal certainty of the Fixed Time Employment Agreement of the Management Trainee Program between PT. X and workers.

This research is empirical normative type and descriptive qualitative in nature by analyzing primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources on various legal sources. Secondary legal sources are obtained from library research by means of literature study or document study. Primary legal sources are obtained from field research by conducting interviews directly with respondents based on interview guidelines. Tertiary legal sources are obtained from searching dictionaries of legal terms. The results of the data are processed and analyzed qualitatively which are the descriptive and narrative inference.

From the research results, it was found that: First, legal protection for workers has been carried out well by the company, but there is discrimination in the fulfillment of economic rights because there is a division of different worker statuses in the same Fixed Time Employment Agreement as long as workers under the management trainee program. The division of worker status during the one-year period of the Fixed Time Employment Agreement is the basis for the company to provide different economic rights. Secondly, in the management trainee program there is a 6-month on the job training period which can be equated with a probation period. The probationary period is certainly contrary to the regulations in the labor sector which limit the probationary period to only 3 months. Based on this, the use of a Fixed Time Employment Agreement and a 6-month probationary period is a form of disharmony between the applicable rules and their application, resulting in legal uncertainty.

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Kepastian Hukum, Perjanjian Kerja, Management Trainee

  1. S2-2024-485060-abstract.pdf  
  2. S2-2024-485060-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-485060-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-485060-title.pdf