Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HAK MORAL PENCIPTA DI BIDANG KARYA MUSIK OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DI INDONESIA

Mendra Patuagian, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fungsi lembaga manajemen kolektif dalam melindungi hak moral yang dimiliki oleh pencipta dibidang karya musik, selain itu menemukan serta mengetahui upaya yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif atas pelanggaran hak moral baik itu sebagai tindakan pencegahan maupun penyelesaian atas pelanggaran hak moral yang dilakukan pengguna suatu karya cipta di Indonesia. 

Penelitian ini menggunakan metode normatif – empiris. Penelitian normatif menggunakan pendekatan historis (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas, doktrin dan penemuan hukum untuk memperoleh data sekunder, selain itu dilakukan penelitian empiris untuk memperoleh data primer dilengkapi studi pustaki dan wawancara responden dari lembaga manajemen kolektif sebagai data primer. Pengolahan data menggunakan metode kualitatif untuk kemudian disajikan secara deskriptif.

Hasil dari penelitian ini memperoleh beberapa poin kesimpulan: pertama, lembaga manajemen kolektif dalam menjalankan fungsinya memiliki kewenangan dalam mengelola hak ekonomi bersamaan dengan pelindungan hak moral pencipta atas karya cipta yang digunakan oleh pengguna. Namun, perlu penjelasan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan mengenai kewenangan lembaga manajemen kolektif sebagai perantara antara pencipta dan pengguna khususnya terhadap aransemen. Kedua,  upaya yang dilakukan lembaga manajemen kolektif  di Indonesia guna melindungi hak moral dari pencipta mulai dari melakukan negosiasi dengan pengguna karya cipta, somasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna karya cipta, sampai dengan pembuatan database lagu dan musik secara digital agar memudahkan pengguna mengetahui bentuk asli dari lagu dan musik serta batasan cover, namun sampai dengan saat ini upaya yang dilakukan belum optimal guna melindungi hak moral pencipta atas suatu karya cipta yang digunakan oleh pengguna.

This research to determine and analyze function of the collective management organization in protecting the moral rights auhors in the field of musical works. Additionally, it aims to discover and understand the efforts made by collective management organization in response to violations of moral rights, both as preventive measures and resolutions to infringements committed by users of a copyrighted work in Indonesia.

The research uses normative-empirical method. Normative research uses historical approach, conceptual approach and comparative approach focused on the inventory of positive law, principles, doctrines, and legal discovery to obtain secondary data. Moreover, empirical research is conducted to obtain primary data, supplemented by library studies and interviews with respondents from collective management organization as primary data. Data processing uses qualitative methods and is then presented descriptively.

The results of this study identified several key points: First, collective management organization in exercise its functions has the authority to manage economic rights along with the protection of creators' moral rights over the works used by users. However, further clarification in legislation regarding the collective management organization authority as an intermediary between authors and users, particularly concerning arrangements, is needed. Second, the collective management organizations in Indonesia have made efforts to protect the moral rights of creators, including negotiating with copyright users, issuing warnings to musicians who violate these rights, and attempting to create a digital database of songs and music to help users identify the original form of the works and understand the limitations of covers. However, these actions have not yet been fully effective to protect the moral rights of creators regarding the use of their works by users.


Kata Kunci : Pelindungan, Pencipta, Hak Moral, Lembaga Manajemen Kolektif

  1. S2-2024-486544-abstract.pdf  
  2. S2-2024-486544-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-486544-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-486544-title.pdf