Laporkan Masalah

Analisis Penerapan Pasal 52 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Terkait Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Karena Terkualifikasi Perbuatan Pidana

Kamadisa Satwikha Handoko, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam hal menciptakan kepastian hukum jika dibandingkan dengan sistematika proses status hukum pidana. Tujuan lain dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja jika mengalami ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan alat studi dokumen. Penelitian ini didukung dengan wawancara narasumber yang berkompeten dibidangnya dengan alat berupa pedoman wawancara. Data dalam penilitian ini dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Penelitian ini menyimpulkan pertama bahwa penerapan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 belum dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat baik untuk pengusaha maupun serikat pekerja karena dianggap masih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Pasal 184 KUHAP. Kesimpulan kedua terkait upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja apabila menolak penerapan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 mulai dari mengajukan surat jawaban penolakan untuk diadakan perundingan bipartit, permohonan perundingan tripartite dengan opsi mediasi atau konsiliasi, selanjutnya dapat mengajukan gugatan dan kasasi pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung.

The aim of the research is to find out and analyze the application of Article 52 Paragraph (2) and Paragraph (3) Of PP Number 35 of 2021 in terms of creating legal certainty when compared to systematizing the criminal legal status process. Another aim of the research is to find ount and analyze the legal remedies that workers can take if they experience the provisions of Article 52 Paragraph (2) and Paragraph (3).

This Research is descriptive normative research. Normative research is carried out using library research to obtain secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials using document study tools. This research is supported by form of interview guides. The data in this research was analyzed qualitatively and presented descrptively.

This research concludes fristly that the application of Article 52 paragraph (2) and paragraph (3) of Goverment Regulation Number 35 of 2021 has not been able to create legal certainty for the community, both for employers and labor unions because it is considered to still be in conflict with higher statutory regulation in Article 27 paragraph (1) of 1945 Constitution Of Indonesia, COnstitutional Court Decision Number 012/PUU-1/2003, Article 5 of Law Number 13 0f 2022 and Article 184 of the Criminal Procedure Code. The second conclusion relates to legal efforts that can be taken by workers if the refuse to implement the provisions of Article 52 paragraph (2) and paragraph (3) Goverment regulation number 35 of 2021, starting form submitting a letter of response refusing to hold bipartite negotiations, requesting tripartite negotiations with the option of mediation or conciliation, you can then file a lawsuit and cassation at the Industrial Relations Court and the Supreme Court.

Kata Kunci : Status hukum perbuatan pidana, Pemutusan Hubungan Kerja, Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. S2-2024-495766-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495766-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495766-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495766-title.pdf