Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PENETAPAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN SLEMAN DALAM PERALIHAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH

SATRIA PRADITAMA, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi penetapan uang jasa PPAT di Kabupaten Sleman dalam peralihan jual beli hak atas tanah setelah berlakunya Permen Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa PPAT. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan sanksi terhadap pelanggaran penetapan uang jasa PPAT di Kabupaten dan tata cara pemeriksaannya. 

Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif. Data dalam penelitian ini menggunakan dua cara, yaitu pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan responden yang berkaitan dengan rumusan masalah. Data Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 7 PPAT di Kabupaten Sleman sudah melaksanakan Permen Nomor 33 Tahun 2021 dalam menarik uang jasa sedangkan sisanya 3 PPAT di Kabupaten Sleman hanya menerapkan sebagian Permen Nomor 33 Tahun 2021 serta 2 PPAT yang tidak melaksanakan Permen Nomor 33 Tahun 2021. Adapun alasan 3 orang PPAT hanya menerapkan sebagian Permen No. 33 Tahun 2021 adalah menarik uang jasa minimal 0,5?ri harga transaksi yang tercantum dalam akta. Alasan 2 PPAT tidak melaksanakan Permen Nomor 33 Tahun 2021 karena aturan tersebut belum disosialisasikan oleh organisasi IPPAT menyebabkan terdapat PPAT yang belum mengetahui Permen Nomor 33 Tahun 2021, serta masih ada yang menggunakan peraturan yang lama yaitu Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 2016. Penegakan sanksi terhadap pelanggaran penetapan uang jasa PPAT di Kabupaten Sleman belum dilaksanakan karena di MPPD  Sleman sendiri terjadi perbedaan persepsi dalam memaknai Permen Nomor 33 Tahun 2021 dan belum ada masyarakat yang melapor adanya pelanggaran PPAT yang melakukan pungutan jasa melebihi yang diatur dalam Permen Nomor 33 Tahun 2021. Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi terhadap PPAT di Kabupaten Sleman yang melanggar ketentuan Uang Jasa PPAT yaitu didahului dengan laporan masyarakat. Selanjutnya PPAT terlapor akan dipanggil oleh MPPD untuk melakukan sidang pemeriksaan.

        This research aims to determine and analyze the implementation of determining PPAT fees in Sleman Regency in the transition of buying and selling land rights after the enactment of Ministerial Regulation No. 33 of 2021 concerning PPAT Fees. This research also aims to determine and analyze the enforcement of sanctions for violations of determining PPAT fees in the Regency and the inspection procedures. 

The type of research carried out in this research is normative empirical. The nature of this research is descriptive. The data in this research uses two methods, namely primary data collection and secondary data. Primary data was obtained through direct interviews with respondents related to the problem formulation. Secondary data was obtained through literature study. The analysis used is qualitative descriptive analysis.

The research results show that 7 PPATs in Sleman Regency have implemented Ministerial Regulation No. 33 of 2021 in collecting service fees, while the remaining 3 PPATs in Sleman Regency have only partially implemented Ministerial Regulation No. 33 of 2021 and 2 PPATs have not implemented Ministerial Regulation No. 33 of 2021. The reason the 3 PPATs only implemented part of Ministerial Regulation No. 33 of 2021 was to collect a service fee of at least 0.5% of the transaction price stated in the deed. Reason 2 PPAT does not implement Ministerial Regulation No. 33 of 2021 because these regulations have not been socialized by the IPPAT organization, causing there are PPATs who are not aware of Ministerial Regulation No. 33 of 2021, and there are still those who use the old regulations, namely Article 32 PP No. 24 of 2016. Enforcement of sanctions for violations of the determination of PPAT service fees in Sleman Regency has not been implemented because in the Sleman MPPD itself there are differences in perception in the meaning of Ministerial Regulation No. 33 of 2021 and no public has yet reported any PPAT violations involving service fees exceeding those regulated in Ministerial Regulation No. 33 2021. Procedures for examining and imposing sanctions on PPATs in Sleman Regency who violate the provisions of the PPAT Service Fee are preceded by a public report. Next, the reported PPAT will be summoned by the MPPD to conduct an examination hearing.

Kata Kunci : PPAT, Uang Jasa, Sanksi

  1. S2-2024-465910-abstract.pdf  
  2. S2-2024-465910-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-465910-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-465910-title.pdf