Pemanfaatan Aplikasi Visiting Jogja dalam Promosi Pariwisata: Tinjauan dari Perspektif Hukum Administrasi Negara
RIZKI OKTRIVAL NOVERI, Rizky Septiana Widyaningtyas,.SH.,M.Kn
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk menganalisis pemanfaatan aplikasi Visiting Jogja dalam promosi pariwisata di Yogyakarta serta dampaknya terhadap peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta selama pandemi dan setelah pandemi kemudian penulisan hukum ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi regulasi dan perizinan yang berlaku dalam sektor pariwisata di Indonesia serta menilai bagaimana aplikasi Visiting Jogja memenuhi persyaratan tersebut.Pertama, penelitian ini akan menganalisis dampak dari penggunaan aplikasi tersebut terhadap jumlah pengunjung wisata di Yogyakarta. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi para pemangku kepentingan dalam pengembangan pariwisata di Yogyakarta dan Indonesia secara keseluruhan.
Penelitian hukum ini berpandangan deskriptif analitis, sebuah pendekatan yang mengintegrasikan metodologi penelitian normatif dengan penelusuran kepustakaan sebagai sumber data sekunder. Data yang dikumpulkan dari metode tersebut dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dan disajikan melalui pendekatan deskriptif. Dengan pendekatan ini, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang pemanfaatan aplikasi Visiting Jogja dalam promosi pariwisata di Yogyakarta, serta untuk menggali pemahaman yang lebih dalam mengenai kerangka regulasi dan perizinan yang berlaku dalam sektor pariwisata di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi Visiting Jogja telah memberikan kemudahan bagi wisatawan dalam mengakses informasi terkait destinasi wisata di Yogyakarta, terutama selama pandemi COVID-19. Fitur-fitur aplikasi yang menyediakan informasi dasar seperti tempat wisata, diskon, dan pemesanan tiket masuk telah berkontribusi positif dalam mempromosikan pariwisata Yogyakarta. Namun, evaluasi menunjukkan adanya keterbatasan dalam fungsionalitas aplikasi, terutama terkait tracking wisatawan yang positif COVID- 19 dan kurangnya SOP tertulis terkait proses tracing. Pada masa post pandemi, penggunaan aplikasi mengalami penurunan akibat perubahan kebiasaan berwisata. Meskipun demikian, dengan pembaruan fitur, perhatian pemerintah, dan peningkatan promosi, aplikasi Visiting Jogja memiliki potensi untuk menjadi
aplikasi pariwisata terkemuka di Indonesia dan memberikan dampak positif yang besar pada sektor pariwisata di DIY. Dari aspek hukum administrasi negara (HAN), aplikasi Visiting Jogja telah mematuhi dan memenuhi kriteria sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019. Aplikasi ini juga berhasil mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa aplikasi Visiting Jogja telah memenuhi persyaratan regulasi dan perizinan yang berlaku dalam sektor pariwisata di Indonesia, sehingga dapat terus beroperasi secara legal dan efektif.
The purpose of this legal writing is to analyze the utilization of the Visiting Jogja application in promoting tourism in Yogyakarta and its impact on the increase in the number of tourists visiting Yogyakarta during and after the pandemic. Additionally, this legal writing aims to identify and evaluate the regulations and permits applicable in the tourism sector in Indonesia and to assess how the Visiting Jogja application meets these requirements. First, this study will analyze the impact of the application on the number of tourist visits to Yogyakarta. Thus, this research is expected to provide valuable insights for stakeholders in the development of tourism in Yogyakarta and Indonesia as a whole.
This legal research employs a descriptive-analytical approach, integrating normative research methodology with literature review as a source of secondary data. The data collected through these methods are analyzed using a qualitative approach and presented descriptively. With this approach, this research aims to provide a comprehensive understanding of the utilization of the Visiting Jogja application in promoting tourism in Yogyakarta, as well as to delve deeper into the regulatory and licensing framework applicable in the tourism sector in Indonesia.
The research findings indicate that the Visiting Jogja application has facilitated tourists in accessing information related to tourist destinations in Yogyakarta, especially during the COVID-19 pandemic. The features of the application that provide basic information such as tourist spots, discounts, and ticket booking have positively contributed to promoting tourism in Yogyakarta. However, the evaluation revealed limitations in the application's functionality, particularly concerning tracking tourists who tested positive for COVID-19 and the lack of written SOPs related to the tracing process. During the post- pandemic period, the usage of the application decreased due to changing travel habits. Nonetheless, with feature updates, government attention, and increased promotion, the Visiting Jogja application has the potential to become a leading tourism application in Indonesia, significantly impacting the tourism sector in Yogyakarta. From the perspective of Administrative Law (HAN), the Visiting Jogja application complies with and meets the criteria of the Electronic System Provider (PSE) based on Government Regulation No. 71 of 2019. The application also successfully complies with the regulations stipulated by the Minister of Tourism and Creative Economy/Head of the Tourism and Creative Economy Agency of the Republic of Indonesia Regulation No. 1 of 2023. This shows that the Visiting Jogja application has met the regulatory and licensing requirements applicable in the tourism sector in Indonesia, allowing it to operate legally and effectively.
Keywords: Visiting Jogja Application, Tourism Promotion, Yogyakarta, Administrative
Kata Kunci : Aplikasi Visiting Jogja , Promosi Pariwisata Yogyakarta, Hukum Administrasi Negara