Pelindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pembeli Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Objek Tanah Yang Belum Dilakukan Pencoretan Dalam Buku Letter C (Studi Putusan Perkara Perdata Nomor: 45/Pdt.G/2019/PN.Btl jo 44/PDT/2020/PT YYK jo 592 K/PDT/2021)
SRI KARYANI, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., Ph.D.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pihak terkait (Kepala BPN, Lurah atau
PPAT) terkait jual beli tanah Letter C kepada
pihak penjual dan pembeli. Mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap ahli waris
pembeli yang memiliki sertifikat hak milik atas obyek tanah yang belum
dilakukan pencoretan dalam Buku Letter C.
Penelitian ini menggunakan metode normatif
empiris. sehingga penelitian ini terdiri dari penelitian lapangan yang langsung
turun ke lapangan guna memperoleh data primer, dan penelitian kepustakaan
dengan studi dokumen guna memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh
kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Kepala BPN memiliki
pertanggungjawaban yang penting dalam proses jual beli tanah berstatus Letter C
antara lain dokumen-dokumen terkait dengan tanah tersebut lengkap dan sah,
memeriksa dengan teliti dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses jual beli
tanah Letter C. Pencoretan dalam Buku Letter C merupakan tindakan administratif
yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencatat perubahan
kepemilikan atas tanah. Jika pembeli telah membeli tanah secara sah dan
memperoleh sertifikat hak milik, maka mereka dapat menggunakan sertifikat
tersebut sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Pembeli yang memiliki
sertifikat hak milik yang belum dicoretkan dalam Buku Letter C dapat melindungi
hak-haknya dengan menggunakan jalur hukum mengajukan gugatan kepada pihak yang
menyebabkan keraguan atas keabsahan sertifikat tersebut atau mengajukan
permohonan pencoretan kepada BPN. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum
atas kepemilikan sertifikat tanah yang belum dilakukan pencoretan dalam Buku
Letter C.
This research was carried out with the aim of
knowing and analyzing the responsibility of related parties (BPN, Village Head
or PPAT) regarding the sale and purchase of Letter C land to sellers and
buyers. Know and analyze the legal protection for the heirs of buyers who have
certificates of ownership of land objects that have not been written off in the
Letter C Book.
This study uses empirical normative methods, so
this research consists of field research that goes directly to the field to
obtain primary data, and library research with document studies to obtain
secondary data. The data obtained were then analyzed using qualitative methods.
Based on the research results, the Head of BPN
has important responsibilities in the process of buying and selling land with
Letter C status, including that other documents related to the land are
complete and valid, carefully checking the documents required in the process of
buying and selling land with Letter C. Entries in the Book Letter C is an
administrative action carried out by the National Land Agency (BPN) to record
changes in land ownership. If the buyer has legally purchased the land and obtained
a certificate of ownership, then they can use the certificate as proof of
ownership of the land. Buyers who have ownership certificates that have not
been crossed out in the Letter C Book can protect their rights by using legal
channels to file a lawsuit against the party who causes doubt about the
validity of the certificate or submit a request for writing off to the BPN.
This is a form of legal protection for ownership of land certificates that have
not been written off in the Letter C Book.
Kata Kunci : pelindungan hukum, ahli waris pembeli/protection, buyer's heirs