Analisis Penjaminan Hak Cipta Lagu oleh Lembaga Keuangan Ditinjau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif
HANS RAINHARD, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penjaminan
hak cipta lagu yang ditinjau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2022 dan cara eksekusinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual terkhusus terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2022.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat
deskriptif. Data dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder yang
diperoleh dari studi kepustakaan maupun studi dokumen berupa peraturan
perundang-undangan, buku, jurnal, seminar, artikel internet, dan bahan hukum
tertulis lainnya yang didukung dengan wawancara kepada pihak terkait yang
relevan dengan topik penelitian ini. Data tersebut dianalisis dengan metode
kualitatif dengan menjabarkan hasil penelitian dalam bentuk uraian kalimat yang
diolah secara sistematis kemudian dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan
yang relevan dengan penelitian ini agar dapat ditarik suatu kesimpulan
pemecahan masalah.
Berdasarkan
penelitian yang dilakukan Penulis, diperoleh hasil sebagai berikut: Pertama, implementasi
penjaminan hak cipta lagu ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2022 dilaksanakan dengan mengikatkan secara fidusia surat pencatatan ciptaan
beserta kontrak-kontrak komersialisasinya. Adapun pelaksanaan penjaminan hak
cipta lagu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sangat
bergantung pada kesepakatan para pihak yang disebabkan oleh ketiadaan aturan yang bersifat memaksa
dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tersebut. Kedua, cara
eksekusi hak cipta lagu sebagai objek jaminan fidusia dilakukan menurut
ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, antara
lain pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan melalui lelang umum, dan
penjualan di bawah tangan. Namun, dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan
ketentuan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
This research
aims to analyze the implementation of song copyright as an object of debt
collateral reviewed under Government Regulation Number 24 of 2022 and how to
execute it. This research uses a statutory and conceptual approach, specifically
to the provisions of Government Regulation Number 24 of 2022.
This research is descriptive-normative research. The data in this research comes from secondary data obtained from literature studies and document studies in the form of statutory regulations, books, journals, seminars, internet articles, and other written legal materials supported by interviews with parties related to the topic of this research. The data is analyzed using a qualitative method by describing the results of the research in the form of sentence descriptions that are processed systematically and then linked to the statutory provisions relevant to this research so that problem-solving conclusions can be drawn.
Based on the research conducted by the author, the following results were obtained: First, the implementation of song copyright as an object of debt collateral in terms of Government Regulation Number 24 of 2022 is carried out by binding fiduciary the certificate of registration along with the commercialization contract. The implementation of song copyright as an object of debt collateral based on Government Regulation Number 24 of 2022 is highly dependent on the agreement of the parties due to the absence of rules that govern the implementation of song copyright as an object of debt collateral. Second, the execution method of song copyright as an object of fiduciary collateral is carried out based on the provisions of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary, including the implementation of executorial titles, the sale through public auctions, and private sale. However, in its implementation, it’s necessary to pay attention to the provisions of Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019.
Kata Kunci : Hak Cipta, Lagu, Jaminan, Eksekusi/Copyright, Song, Collateral, Execution