Relevansi Peraturan Batas Maksimal Aturan Waktu Kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Kondisi Pandemi COVID-19
Jauzaa Alwan Apriliano, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis relevansi peraturan mengenai waktu kerja yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di masa Pandemi Covid-19. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana sebaiknya pengaturan terkait waktu kerja dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan bekerja.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian
normatif-empiris, penelitian normatif dilakukan dengan cara penelitian
kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder atas berbagai bahan hukum baik
primer, sekunder, maupun tersier melalui studi dokumen. Penelitian empiris
dilakukan melalui penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dengan cara
wawancara terhadap subjek peneletian menggunakan alat pedoman wawancara. Data
hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama,
pengaturan waktu kerja dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan masih relevan di masa
Pandemi COVID-19 dengan sedikit perubahan dengan adanya sistem shifting
dan pengurangan waktu kerja di beberapa perusahaan yang dinilai berdampak
positif. Kedua, pengaturan waktu kerja terbaik pada masa Pandemi COVID-19 adalah
dengan dilakukannya pengurangan waktu kerja dan/atau hari kerja dalam satu
minggu.
This legal study aims to ascertain and analyze the relevance of maximum regulation of working time in Indonesian Labour Law (Regulation Number 13 Of 2013) in Covid-19 Pandemic Era. Another purpose of this study is to ascertain and analyze the best arrangements related to working time during the Covid-19 Pandemic while still paying attention to business and work continuity.
The research conducted for this legal
study was using normative-empirical research method, normative research was
done by library research to obtain secondary data on various legal materials,
whether primary, secondary, or tertiary through document studies. Empirical
research was conducted through field research to obtain primary data by
interviewing research subjects using an interview guide. The research data were
analyzed qualitatively and presented descriptively.
The research of this legal study concluded
that first, maximum regulation of working time in Article 77 of Indonesian
Labour Law is still relevant during the COVID-19 Pandemic era with a slight
change on shifting system and reduced working hours in some companies that are
considered to have a positive impact. Second, the best working time regulation
during COVID-19 pandemic era is by reducing the working hours and/or working
days in a week.
Kata Kunci : Relevansi, Batas Maksimum, Waktu Kerja, Cipta Kerja, Pandemi Covid-19, Relevance, Maximum Limit, Working Time, Creation of Work, Covid-19 Pandemic