Laporkan Masalah

Relevansi Peraturan Batas Maksimal Aturan Waktu Kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Kondisi Pandemi COVID-19

Jauzaa Alwan Apriliano, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis relevansi peraturan mengenai waktu kerja yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di masa Pandemi Covid-19. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana sebaiknya pengaturan terkait waktu kerja dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan bekerja.

Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif-empiris, penelitian normatif dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder atas berbagai bahan hukum baik primer, sekunder, maupun tersier melalui studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan melalui penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dengan cara wawancara terhadap subjek peneletian menggunakan alat pedoman wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, pengaturan waktu kerja dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan masih relevan di masa Pandemi COVID-19 dengan sedikit perubahan dengan adanya sistem shifting dan pengurangan waktu kerja di beberapa perusahaan yang dinilai berdampak positif. Kedua, pengaturan waktu kerja terbaik pada masa Pandemi COVID-19 adalah dengan dilakukannya pengurangan waktu kerja dan/atau hari kerja dalam satu minggu.

This legal study aims to ascertain and analyze the relevance of maximum regulation of working time in Indonesian Labour Law (Regulation Number 13 Of 2013) in Covid-19 Pandemic Era. Another purpose of this study is to ascertain and analyze the best arrangements related to working time during the Covid-19 Pandemic while still paying attention to business and work continuity.


The research conducted for this legal study was using normative-empirical research method, normative research was done by library research to obtain secondary data on various legal materials, whether primary, secondary, or tertiary through document studies. Empirical research was conducted through field research to obtain primary data by interviewing research subjects using an interview guide. The research data were analyzed qualitatively and presented descriptively.

The research of this legal study concluded that first, maximum regulation of working time in Article 77 of Indonesian Labour Law is still relevant during the COVID-19 Pandemic era with a slight change on shifting system and reduced working hours in some companies that are considered to have a positive impact. Second, the best working time regulation during COVID-19 pandemic era is by reducing the working hours and/or working days in a week.

Kata Kunci : Relevansi, Batas Maksimum, Waktu Kerja, Cipta Kerja, Pandemi Covid-19, Relevance, Maximum Limit, Working Time, Creation of Work, Covid-19 Pandemic

  1. S1-2023-412144-abstract.pdf  
  2. S1-2023-412144-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-412144-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-412144-title.pdf