Aspek Hukum City Branding Dalam Implementasi Pelindungan Merek dan Hak Cipta (Studi Kota Karnaval Sebagai City Branding Kabupaten Jember)
Restie Santya Kartika, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D.
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganilisis city branding “Kota Karnaval” memenuhi kualifikasi dan kriteria sebagai karya intelektual berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Juga sejauh mana city branding “Kota Karnaval” dapat mendorong potensi pariwisata Kabupaten Jember. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Cara pengumpulan data yang digunakan menggunakan studi pustaka berupa studi dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, menyatakan istilah city branding sampai saat ini tidak memiliki pengertian resmi dalam aturan hukum di Indonesia. Hal itu membuat “Kota Karnaval” yang merupakan city branding Kabupaten Jember tidak termasuk ke dalam kekayaan intelektual berdasarkan pengertian Hak Merek atau Hak Cipta. Akan tetapi unsur yang terkandung baik itu logo, slogan maupun tagline termasuk ke dalam ranah Hak Merek dan dilindungi. Namun baik dari pihak terkait belum ada bentuk pendaftaran yang mencantumkan “Kota Karnaval” di DJKI. Lalu hal-hal karya atribut berkaitan termasuk ke dalam Hak Cipta dan dilindungi secara otomatis. Saran, perlu adanya bentuk pemberian istilah tersendiri mengenai city branding pada aturan hukum Indonesia. Juga pemerintah daerah yang membuatkan aturan terkait, agak memiliki jaminan yang sesuai, dan sosialisasi dapat dilakukan terkait hal itu.
The purpose of this research is to examine and analyze the city branding "Carnival City" meets the qualifications and criteria as an intellectual work based on applicable legal rules. Also the extent to which the city branding "Carnival City" can encourage the tourism potential of Jember Regency. This research is a normative legal research. The data used is secondary data. The method of data collection used is literature study in the form of documentation study. Data analysis using qualitative analysis.
Based on the results of research and discussion, the term city branding does not have an official definition in Indonesian law. This makes "Carnival City" which is the city branding of Jember Regency not included in intellectual property based on the notion of Trademark or Copyright Rights. However, the elements contained in both the logo and tagline are included in the realm of Trademark Rights and are protected. However, neither of the relevant parties have registered "Carnival City" in PDJKI. Then things related to attribute works are included in Copyright and are automatically protected. Suggestions, there needs to be a form of giving a separate term regarding city branding in Indonesian law. Also the local government that makes related rules, rather than having appropriate guarantees, and socialization can be carried out regarding it.
Kata Kunci : City Branding, Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Hak Cipta