Laporkan Masalah

Perlindungan Hak Cipta Koreografi Seni Tari Tradisional Terhadap Pelanggaran Hak Moral dan Hak Ekonomi Terkait Cover Dance di Aplikasi TikTok

Affifah Fatma Dewi, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komperhensif terkait dengan pelindungan koregrafi seni tari tradisional dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC). Penulis menguraikan bentuk-bentuk pelanggaran hak moral dan hak ekonomi yang dilakukan oleh content creator cover dance tari tradisional dan menjabarkan pelindungan dan pertanggungjawaban aplikasi TikTok.
Penelitian ini adalah penelitian Normatif Empiris oleh karena itu dalam penelitian ini data diperoleh melalui yakni studi lapangan dan studi kepustakaan. Pada data primer, diperoleh melalui penelitian lapangan dan dilakukan dengan cara wawancara terhadap responden dan narasumber. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan seperti perundang-undangan, buku, jurnal, kamus hukum. Analisis dari pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan menghasilkan output yang bersifat deskriptif analitis. 
Hasil penelitian menunjukkan pelindungan hukum terhadap tari tradisional diberikan melalui amanat Pasal 38 ayat (4) UUHC, lalu pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). content creator TikTok melakukan cover dance tari tradisional namun mengesampingkan UUHC dan PP KIK dan terjadi pelanggaran hak moral dan hak ekonomi. Penulis memberikan solusi yaitu: sosialiasasi, pendataan seni yang ada di daerah, perlu dibuat peraturan lebih lanjut dalam hal pembagian keuntungan terkait dengan pembagian keuntungan berdasarkan royalti untuk medium digital diharapkan dapat menjadi wadah perlindungan yang lebih kuat lagi setelah terbitnya PP KIK. Content creator cover dance tari tradisional sebaiknya menyebutkan asal komunitas dan meminta izin dengan komunitas asal, serta membagi keuntungan ekonomi yang didapat kepada komunitas asal. Aplikasi TikTok melalui perwakilannya yang berbasis ada di Indonesia sebaiknya bersinergi dengan pemerintah Indonesia dalam pelindungan Hak Cipta yang juga mencakup kekayaan intelektual komunal wajib memberikan pengawasan dan menambah ketentuan layanan pada aplikasi TikTok terkait dengan KIK terhadap pengguna aplikasi khususnya untuk menghindari pelanggaran Hak Cipta.

This study aims to analyze comprehensively related to the protection of traditional dance choreography in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC). The author outlines the forms of violations of moral rights and economic rights committed by traditional dance dance cover content creators and describes the protection and accountability of the TikTok application.

This research is an Empirical Normative research, therefore in this study data is obtained through field studies and literature studies. In primary data, obtained through field research and conducted by interviewing respondents and resource persons. Secondary data are obtained through literature studies such as legislation, books, journals, legal dictionaries. The analysis of this research is carried out qualitatively and produces descriptive analytical outputs. 

The results showed that legal protection for traditional dance was provided through the mandate of Article 38 paragraph (4) of the UUHC, then the government stipulated Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 56 of 2022 concerning Communal Intellectual Property (KIK). TikTok content creators perform traditional dance dance covers but ignore UUHC and PP KIK and there is a violation of moral rights and economic rights. The author provides a solution, namely: socialization, data collection of art in the regions, further regulations need to be made in terms of profit sharing related to profit sharing based on royalties for digital media is expected to become a stronger protection forum after the issuance of PP KIK. Content creators of traditional dance dance covers should mention the origin of the community and ask permission from the original community, and share the economic benefits obtained with the original community. The TikTok application through its representatives based in Indonesia should synergize with the Indonesian government in copyright protection which also includes communal intellectual property, must provide supervision and add terms of service to the TikTok application related to KIK to application users, especially to avoid copyright infringement.

Kata Kunci : Hak Cipta, Tari Tradisional, Hak Moral, Hak Ekonomi

  1. S2-2023-485752-abstract.pdf  
  2. S2-2023-485752-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-485752-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-485752-title.pdf