Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA TERHADAP PENGGUNAAN CUPLIKAN VIDEO KARYA SINEMATOGRAFI BERUPA FILM YANG DIUNGGAH DI PLATFORM DIGITAL TIKTOK DITINJAU DARI KETENTUAN PENGGUNAAN YANG WAJAR (FAIR USE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Febriana Nur Hasanah, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai penggunaan ciptaan cuplikan video karya sinematografi yang diunggah di platform digital TikTok ditinjau dari ketentuan penggunaan yang wajar (fair use) menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) serta perbandingan dengan negara Korea Selatan dan Amerika Serikat. Penelitian ini juga menganalisis pelindungan hukum dan upaya yang dilakukan dalam menangani pelanggaran Hak Cipta kaya sinematografi berupa film yang karyanya dipergunakan dan diunggah tanpa izin di platform digital TikTok.

            Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif dengan didukung dengan wawancara narasumber sebagai sarana tambahan informasi dan memperjelas data sekunder. Penelitian menggunakan metode deskriptif yakni penelitian yang memaparkan gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu, atau peristiwa hukum tertentu. Bahan penelitian yang digunakan penulis adalah data sekunder melalui penelitian kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan cuplikan karya sinematrogafi berupa film yang diunggah di platform digital TikTok tidak termasuk penggunaan ciptaan yang wajar (fair use) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 UUHC. Perbandingan pengaturan fair use antara Indonesia dan Korea Selatan memiliki banyak kesamaan sedangkan perbandingan pengaturan fair use antara Indonesia dengan Amerika Serikat memiliki sedikit perbedaan. Pelindungan hukum dapat dilakukan baik secara preventif maupun represif. Pelindungan hukum preventif meliputi apa yang tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pendaftaran Hak Cipta, mekanisme masa berlaku Hak Cipta, dan Ketentuan Layanan dan Panduan Komunitas. Kemudian pelindungan hukum represif meliputi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), arbitrase, dan proses pengadilan. Upaya yang dilakukan dalam menangani pelanggaran Hak Cipta meliputi upaya dari platform digital TikTok dan upaya dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta.

The purpose of this study is to analyze the use of cinematographic video footage uploaded on the digital platform TikTok in terms of fair use according to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright as well as comparisons with South Korea and the United States. This study also analyzes legal protection and the efforts made to deal with copyright infringements, rich in cinematography, in the form of films whose works are used and uploaded without permission on the TikTok digital platform.

            The method used in this study is normative supported by interviews with informants as a means of additional information and clarification of secondary data. The research uses a descriptive method, namely research that provides a complete description (description) of the legal situation that applies in a certain place and at a certain time, or a certain legal event. The research material used by the author is secondary data through library research.

            The results of the study show that the use of cinematographic footage in the form of films uploaded on the digital platform TikTok does not include fair use as stipulated in the provisions of Article 44 Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The comparison of fair use arrangements between Indonesia and South Korea has many similarities, while the comparison of fair use arrangements between Indonesia and the United States has slight differences. Legal protection can be done both preventively and repressively. Preventive legal protection includes what is stated in Article 54 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, Copyright registration, Copyright expiration mechanisms, and Terms of Service and Community Guidelines. Then repressive legal protection includes Alternative Dispute Resolution (ADR), arbitration, and court proceedings. Efforts made in dealing with copyright infringement include efforts from the digital platform TikTok and efforts from creators and/or copyright holders.

Kata Kunci : hak cipta, fair use, karya sinematografi, platform digital, TikTok / copyright, fair use, cinematographic works, digital platforms, TikTok

  1. S1-2023-441818-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441818-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441818-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441818-title.pdf