Implementasi Kebijakan Pengelolaan Air Bersih di Kota Kupang
Andrew Ermico Zacharias, Prof. Drs. Torontuan Keban Yeremias, S.U., MURP., Ph.D
2023 | Tesis | S2 Manajemen dan Kebijakan Publik
Penelitian ini dilakukan karena adanya kekurangan debit air bersih di Kupang. Hampir Warga Kota Kupang tiap tahun mengalami krisis air bersih dalam rumah. Pemenuhan mulai terasa tak lagi normal jika memasuki musim kemarau, sehingga perlu diketahui bagaimana pengelolaan kebutuhan dan ketersediaan air bersih serta implementasi kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Kota Kupang.
Riset ini merupakan penelitian deskripstif kualitatif dengan Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Teknik analisis menggunakan analisis deduktif dari pengumpulan data (proyeksi jumlah penduduk), ketersediaan sember air, hasil wawancara dan kajian kebijakan publik), pembahasan dan pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prediksi penduduk Kupang pada tahun 2030 mencapai 601.262, sehingga jumlah kebutuhan air bersih bertambah. Kota Kupang ini memerlukan air bersih sebanyak 150 liter/hari/orang. Kebutuhan air bersih Kota Kupang pada tahun 2030 mencapai 695,9 liter per detik dengan ketersediaan air bersih dan pelayanan air bersih PDAM Kabupaten Kupang yang terbagi atas 8 zona yang dinilai memadai. Kondisi eksternal PDAM stabil, karena sejauh ini beberapa kritik dan masukan eksternal PDAM Kota Kupang berkaitan dengan adanya perbaikan dan issue teknis yang memang berkaitan dengan proses pengembangan dan pemerataan, tetapi kurang implementasinya. Pelaksanaan pengadaan air bersih tersedia waktu dan sumber-sumber yang cukup memadai. Berkaitan dengan kebijakan PDAM Tirta Lontar memenuhi kebutuhan air terutama di daerah terpencil. Perpaduan sumber-sumber air yang diperlukan benar-benar tersedia, karena telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan penyelenggaraan SPAM antara Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Kupang. Hubungan kausalitas kebijakan revitalisasi perpipaan yang koordinatif dan terintegritas perlu ditinjau kembali mengingat sistim penampungan dan distribusi yang ada sudah sangat tua. Hubungan saling ketergantungan dalam kebijakan kecil dilakukan dengan mengevaluasi tingginya tingkat water-loss akibat kerusakan pipa dan pengambilan air ilegal. Pemahaman kesepakatan terhadap tujuan dilakukan dengan menyamakan persepsi dalam mengevaluasi sistem perbaikan pipa sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007. Kendala yang selama ini di alami dalam penggunaan air bersih dari debit air kurang, distribusi air yang tidak teratur, tidak merata, akuntabilitas dan transparansi dalam penghitungan meteran air perlu ditingkatkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, proses pemasangannya agak berbelit dan jadwalnya tidak sesuai. Komunikasi dan koordinasi yang sempurna dalam PDAM dan Pemda dalam meminimalisasi kurangnya pengadaan sumber mata air baru untuk menanggulangi debit air yang kecil akibat kemarau berkepanjangan akibat La Niña dan melakukan optimalisasi pemanfaatan data dan informasi. Perlu pemberian hukuman bagi pelanggaran pemanfaatan air sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.
This research was conducted due to a shortage of clean water discharge in Kupang. Nearly all residents of Kupang City experience a clean water crisis in their homes every year. Fulfillment begins to feel no longer normal when entering the dry season, so it is necessary to know how to manage the demand for and availability of clean water and implement Government policies in meeting the demand for clean water in Kupang City.
This research is a qualitative descriptive study with data collection techniques using observation and interviews. The analysis technique uses deductive analysis of data collection (projection of population, availability of water sources, results of interviews and public policy studies), discussion and drawing conclusions
The results of the study show that the predicted population of Kupang in 2030 will reach 601,262, so that the amount of clean water needs will increase. The city of Kupang requires clean water as much as 150 liters/day/person. The need for clean water in Kupang City in 2030 will reach 695.9 liters per second with the availability of clean water and clean water services from PDAM Kupang Regency which is divided into 8 zones which are considered adequate. PDAM's external condition is stable, because so far some external criticism and input from PDAM Kota Kupang are related to improvements and technical issues related to the process of development and equity, but lack of implementation. The implementation of clean water procurement is available in adequate time and sources. In connection with PDAM Tirta Lontar's policy to meet water needs, especially in remote areas. The combination of the required water sources is really available, because a Memorandum of Understanding for the implementation of the SPAM has been signed between the Directorate of Cipta Karya, Ministry of Public Works and Public Housing, and the Municipal Government of Kupang. The causality relationship of the coordinated and integrated pipeline revitalization policy needs to be reviewed considering that the existing storage and distribution system is very old. The relationship of interdependence in small policies is carried out by evaluating the high level of water-loss due to broken pipes and illegal water taking. Understanding the agreement on the objectives is carried out by equalizing perceptions in evaluating the pipe repair system according to the Regulation of the Minister of Public Works Number 18/PRT/M/2007. Obstacles that have been experienced in the use of clean water from insufficient water discharge, irregular and uneven distribution of water, accountability and transparency in calculating water meters need to be increased to restore public trust, the installation process is rather complicated and the schedule is not on schedule. Perfect communication and coordination within PDAM and Pemda in minimizing the lack of procuring new springs to deal with small water discharges due to prolonged drought due to La Niña and optimizing the utilization of data and information. It is necessary to provide punishment for violations of water use in accordance with Law Number 11 of 1974 concerning Irrigation.
Kata Kunci : Implementasi kebijakan publik, pengelolaan air bersih, kepuasan masyarakat