Laporkan Masalah

Praktik Komersialisasi Siaran Langsung Konser Daring K-Pop oleh Online Shop di Indonesia Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

MAURA SAFIRA ADHANY, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph. D.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini memiliki 3 (tiga) tujuan antara lain, untuk mengetahui praktik komersialisasi siaran langsung konser daring k-pop yang dilakukan oleh online shop di Indonesia untuk mengetahui dan menganalisis tindakan komersialisasi siaran langsung konser daring k-pop oleh online shop di Indonesia berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, untuk mengetahui dan menganalisis upaya pelindungan hukum yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan pemegang hak cipta terhadap siaran langsung konser daring k-pop di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu metode normatif empiris yaitu metode yang digunakan untuk penelitian hukum mengenai implementasi ketentuan hukum normatif dalam peristiwa hukum yang secara nyata terjadi di masyarakat. Metode normatif empiris yaitu metode dengan menggunakan data primer dan sekunder. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, tindakan online shop dalam mengkomersialisasikan siaran langsung konser daring k-pop terbukti terdapat pelanggaran berupa pemanfaatan hak siar secara ilegal (Pasal 1 angka 15 UUHC) dan penggandaan sementara yang berakibat pembajakan (Pasal 1 angka 23, Pasal 9, dan Pasal 49 UUHC). Meskipun penyiaran berbasis internet belum diatur dalam UUHC, seharusnya hak siar milik siapapun patut dilindungi oleh UUHC sebagai bagian dari hak terkait. Kedua, kendala dalam upaya pelindungan hukum terhadap siaran langsung konser daring k-pop yang dikomersialkan oleh online shop penulis menggolongkan menjadi dua yaitu kendala hukum dan kendala teknis. Kendala hukum berkaitan dengan pengaturan dalam undang-undang dan kendala teknis merupakan kendala yang dihadapi saat praktik di lapangan.

This legal research has 3 (three) purposes namely, to find out the commercialization practices of live broadcasts of k-pop online concerts carried out by online shops in Indonesia, to find out and analyze the commercialization of live broadcasts of k-pop online concerts by online shops in Indonesia based on the Law -Law 28 of 2014 concerning Copyright, to find out and analyze legal protection efforts that can be carried out by the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) and copyright holders for live broadcasts of k-pop online concerts in Indonesia. The research method used in this legal research is the empirical normative method, namely the method used for legal research regarding the implementation of normative legal provisions in legal events that actually occur in society. The empirical normative method is a method using primary and secondary data. Based on the results of the research, two conclusions are obtained. First, the online shop's actions in commercialize live broadcasts of K-pop concerts are proven to violate the illegal use of broadcasting rights (article 1 number 15 Copyright Law) and temporary duplication which results in piracy regulated in (article 1 number 23, article 9, and article 49 Copyright Law). Even though internet-based broadcasting has not been regulated in Copyright Law, anyone's broadcasting rights should be protected by Copyright Law as part of related rights. Second, the obstacles in efforts to protect the law against live broadcasts of online k-pop concerts which are commercialized by online shops are classified into two, namely legal constraints and technical constraints. The legal constraints related to the regulation in the law. While Technical constraints are obstacles encountered during practice in the field.

Kata Kunci : Hak Cipta, Konser Daring, K-Pop, Siaran Langsung, Hak Terkait.

  1. S1-2023-429799-abstract.pdf  
  2. S1-2023-429799-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-429799-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-429799-title.pdf