Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KOREOGRAFI DANCE CHALLENGE PADA APLIKASI TIKTOK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

KARINA ARTHA M, Prof M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan terhadap koreografi Dance Challenge pada aplikasi TikTok sebagai karya ciptaan yang dilindungi Hak Cipta dan upaya hukum yang dapat ditempuh pencipta atas tindakan penggunaan koreografi Dance Challenge oleh orang lain dengan tanpa izin untuk kegiatan yang bersifat komersial. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang didukung hasil wawancara dengan narasumber terkait untuk selanjutnya dilakukan analisis dengan metode kualitatif untuk kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak memberikan batasan yang jelas dalam menentukan kriteria karya koreografi yang layak mendapatkan perlindungan hak cipta. Sehingga penentuan ini didasarkan pada penafsiran terhadap peraturan a quo secara keseluruhan terhadap kriteria karya yang dapat dilindungi hak cipta. Kemudian, terhadap penggunaan dance challenge TikTok untuk kegiatan komersial tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta dapat ditempuh upaya hukum preventif dan represif, baik dengan langkah keperdataan, penutupan konten atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta, maupun dengan langkah pidana.

This legal writing aims to examine and analyze the legal protection given to the dance challenge choregraphy on the TikTok application as a creation that is protected by copyright and the legal remedies that can be taken by the creator or copyright holder for the act of using the dance challenge choregraphy by another person without permission for commercial purposes. This research is normative juridical with the type of data used is secondary data. Data aggregation was done by literature study supported by the results of interviews with relevant informants which were then analyzed using qualitative methods to be presented descriptively. The results of the research show that Law Number 28 of 2014 concerning Copyright does not provide clear boundaries in determining the criteria for choreographic works that are eligible to be protected by copyright. So that this determination is based on the interpretation of the a quo regulations as a whole on the criteria for works that can be protected by copyright. Then, against the use of the TikTok dance challenge for commercial activities without the permission of the creator or copyright holder, preventive and repressive legal remedies can be taken, either by civil remedies, closing content or user access rights for copyright infringement, or by criminal remedies.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Koreografi, Dance Challenge, TikTok, Hak Cipta, Legal Protection, Choreography, Copyright

  1. S1-2023-438880-abstract.pdf  
  2. S1-2023-438880-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-438880-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-438880-title.pdf