Laporkan Masalah

Pemberian Hak Milik Di Wilayah Kampung Tua Ditinjau Dari Hak Pengelolaan Yang Melekat Di Kota Batam

NOLA KARDILLA, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini membahas mengenai adanya hak milik yang terdapat di Kota Batam yang dikuasai dan dikelola oleh Badan Pengusahaan Batam dengan hak pengelolaan. Terdapat suatu wilayah bernama Kampung Tua yang merupakan tanah adat dan cagar budaya Melayu sebagai ciri khas Pulau Batam dimana masyarakatnya turun temurun sudah menduduki wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai kerjasama Badan Pengusahaan Batam dengan Pemerintah Kota Batam, prosedur perolehan hak milik tersebut serta siapa yang berhak memperoleh hak milik di Kampung Tua. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat penelitian empiris atau penelitian lapangan yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang selanjutnya didukung dengan data sekunder dari penelitian kepustakaan. Seluruh data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan Badan Pengusahaan Batam bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam untuk memberikan status hak atas tanah berupa hak milik di wilayah Kampung Tua, Pemerintah Kota Batam berusaha melestarikan dan menjaga budaya Melayu dengan tidak merekomendasikan Kampung Tua menjadi bagian hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam. Perolehan hak milik terhadap tanah di Kampung Tua dilakukan secara bertahap setelah adanya rekomendasi Badan Pengusahaan Batam menyatakan clean and clear artinya tanah terbebas dari pemilikan dan penguasaan pihak lain, tidak ada hutan lindung dan tidak terdapat pengalokasian lahan kepada pihak ketiga. Hak milik dapat diperoleh oleh setiap masyarakat yang terdaftar pada data kependudukan Kampung Tua, artinya pemberian hak milik tidak dilihat dari individua tau personal melainkan wilayah teritorialnya.

This research discusses the existence of property rights in Batam City that are controlled and managed by the Batam Business Agency with management rights. There is an area called Kampung Tua which is customary land and Malay cultural heritage as a characteristic of Batam Island where the people have occupied the area for generations. This study aims to find out and examine the cooperation between the Batam Business Agency and the Batam City Government, the procedure for obtaining property rights, and who is entitled to obtain property rights in Kampung Tua. This research is an empirical study or field research conducted to obtain primary data which is then supported by secondary data from literature research. All data that has been collected is then analyzed using qualitative methods. The results of this study show that the Batam Entrepreneurial Agency collaborates with the Batam City Government to provide land rights status in the form of property rights in the Kampung Tua area, the Batam City Government tries to preserve and maintain Malay culture by not recommending Kampung Tua to be part of the management rights of the Batam Entrepreneurial Agency. The acquisition of property rights to land in Kampung Tua was carried out in stages after the recommendation of the Batam Entrepreneurial Agency stated that clean and clear means that the land is free from the ownership and exploitation of other parties, there are no protected forest and there is no allocation of land to third parties. Property rights can be obtained by every community registered in the Kampung Tua population data, meaning that the granting of property rights is not seen by individuals or personal but rather by their territorial areas.

Kata Kunci : Hak Milik, Hak Pengelolaan, Kota Batam, Property Rights, Management Rights, Batam City

  1. S2-2022-465887-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465887-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465887-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465887-title.pdf