Perlindungan Hak Pencipta atas Plagiarisme Face Painting di Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
NADIA NOORMALITA S, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian dalam Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis tindakan plagiarisme face painting di media sosial, serta untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan Face Painter selaku pencipta face painting terhadap tindakan plagiarisme face painting ciptaannya di media sosial ditinjau dari sudut pandang Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif serta didukung dengan wawancara sebagai data penunjang. Jenis Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka primer, sekunder, dan tersier serta pelaksanaan wawancara untuk memperoleh data pendukung. Data kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan selanjutnya disajikan secara deskriptif, sehingga diperoleh kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa face painting dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Hak Cipta dan pembuktian syarat fiksasi sebagaimana Pasal 1 angka 1 dan angka 3 Undang-Undang Hak Cipta adalah melalui dokumen yang berfungsi untuk menunjukan bentuk tetap atau fixed form dari karya face painting. Sementara itu, hasil dokumentasinya dalam bentuk potret face painting merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf l Undang-Undang Hak Cipta. Dengan demikian, tindakan plagiarisme face painting di media sosial merupakan suatu pelanggaran terhadap hak cipta berupa hak moral dan hak ekonomi pencipta untuk melakukan pengumuman dan/atau pengadaptasian ciptaan. Selain itu, pencipta dapat melakukan upaya hukum dengan mencatatkan ciptaan, menyisipkan digital watermark atau tanda huruf "©", serta dapat pula melakukan upaya hukum non-litigasi dan/atau litigasi terhadap tindakan pelanggaran hak cipta tersebut.
This research aims to analyze copyright infringement in the form of face painting plagiarism on social media, and to find out the legal remedies that Face Painters as the creators of face paintings can take against plagiarism of face painting on social media in the perspective of Copyright Law. This research is a juridical legal research with an interview as supporting data. This type of research was conducted by examining the primary, secondary, and tertiary library materials and conducting interviews to obtain supporting data. The data is then analyzed using qualitative methods and then presented descriptively, so that later conclusions will be obtained that can answer the problem. Based on the results of the research it can be concluded that face painting is protected by Article 40 paragraph (1) letter f of Copyright Law and proof of fixation requirement related to Article 1 number 1 and number 3 of Copyright Law is through documents that aimed to indicate the fixed form of the face painting. Meanwhile, the result of its documentation in the form of photography of face painting is copyright protected by Article 40 paragraph (1) letter l of Copyright Law. Thus, the act of plagiarism of face painting on social media is a copyright infringement of a creator's moral rights and economic rights to publish and/or adapt the work. In addition, the creator can take legal remedies by registering the works, inserting a digital watermark or the sign "©", and can take non-litigation and/or litigation remedies.
Kata Kunci : Plagiarisme, Face Painting, Hak Cipta