PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI STASIUN LEMPUYANGAN YOGYAKARTA
ALDI ALFIAN ALFATAH, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta yang di Kelola oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta, dan faktor-faktor yang menghambat optimalisasi pemenuhan hak aksesibilitas di stasiun. Metode penelitian yang digunakan dalam penulis ini yaitu, berjenis normatif-empiris dengan sifat deskriptif. Data untuk penelitian dikumpulkan dengan studi pustaka dan penelitian langsung di lapangan. Diawali dengan studi pustaka untuk mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan penelitian untuk memperoleh data primer. Dilanjutkan dengan observasi di Stasiun Lempuyangan serta wawancara dengan staf-staf PT. Kereta Api Indonesia di Stasiun Lempuyangan. Wawancara juga dilakukan dengan penyandang-penyandang disabilitas yang pernah menggunakan Stasiun Lempuyangan. Hasil wawancara dan observasi lapangan kemudian di analisis secara kualitatif untuk mencapai tujuan penelitian dan diketahui faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak aksesibilitas. Pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta belum terlaksana dengan baik dan masih memerlukan penambahan fasilitas dan optimalisasi untuk fasilitas yang sudah tersedia. Contohnya fasilitas guiding block yang sudah diadakan permintaan oleh Kepala Stasiun Lempuyangan tetapi belum mendapatkan respon dari PT. KAI (Persero) dan fasilitas drop zone yang terhambat karena pandemi COVID-19 yang mengharuskan dana pembangunan dialokasikan ke keamanan bepergian penumpang. Untuk fasilitas non-fisik masih memerlukan perhatian lebih untuk pelaksanaannya, petugas-petugas di Stasiun Lempuyangan memerlukan pelatihan khusus untuk mempelajari bahasa isyarat. Kekurangan-kekurangan fasilitas ini juga digambarkan oleh hasil wawancara dengan penyandang-penyandang disabilitas yang pernah menggunakan stasiun yang menunjukkan bahwa hak aksesibilitas di Stasiun Lempuyangan masih belum terpenuhi secara optimal, baik fisik ataupun non-fisik.
This legal research aims to learn the fulfillment of accessibility rights for people with disabilities in Lempuyangan Train Station Yogyakarta that is managed by PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta, and the factors that obstructs the optimalization to fulfill the mentioned rights. The method used in this legal research is empirical normative with descriptive writing. Literature study and direct field research is used as means to collect the data. Started with literature study to learn the regulations, books, journals and other research to collect the primary data. Then field observation in Lempuyangan Train Station along with interviews with PT. Kereta Api Indonesia (Persero) staffs at Lempuyangan train station. Interviews were also held with people with disabilities that once used the services at Lempuyangan Train Station. The result of the interviews and field observations then analyzed with qualitative approach to achieve the research objective and to learn the factors that obstructs the fulfillment of accessibility rights. The fulfillment of accessibility rights for people with disabilities in Lempuyangan Train Station Yogyakarta is not held correctly and still needs facilities addition and optimalization for the existing facilities, both physical and non-physical. For example, the lack of guiding block and drop zone and pick-up zone in the station area. The procurement of the facility has been requested by the Head of Station but there is still no response from PT. KAI (Persero). Drop zone and pick-up zone facility was in building process, but COVID-19 pandemic obstructs the progress because the building funds must be allocated for travel safety purposes during the pandemic. For non-physical accessibility, the station needs to be more attentive in practicing the rights fulfillment. The staffs at the Lempuyangan Train Station needs a special training to learn the sign language and the lack of visual information regarding trains departure-arrival time. These shortcomings of facilities also portrayed by the interview results with people with disabilities that once used Lempuyangan Train Station. The interviews shows that the fulfillment of accessibility rights for people with disabilities in Lempuyangan Train Station is not yet fulfilled optimally, both physical and non-physical.
Kata Kunci : Disabilitas, Aksesibilitas, Hak, Stasiun, Kereta Api, Yogyakarta