PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS: PEMBATALAN PENETAPAN STATUS CPNS DISABILITAS DI KABUPATEN SOLOK SELATAN)
MUHAMMAD RIDHO ILAHI, Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMOmbudsman memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawasi segala bentuk penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara atau perseorangan yang seluruh atau Sebagian sumber dananya dari APBN atau APBD. Salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan Publik yang rawan maladministrasi adalah seleksi CPNS, salah satu kasusnya adalah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima laporan pembatalan penetapan CPNS Disabilitas di Solok Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dalam pengawasan penyelenggara pelayanan publik dengan studi kasus pembatalan penetapan CPNS disabilitas di Solok Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, dimana data-data yang disampaikan dalam penelitian ini dipenuhi dengan melakukan penelitian lapagan dalam bentuk wawancara, serta ditambah dengan dokumen-dokumen yang mendukung jalanya penelitian ini. Hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam pengawasan penyelenggara pelayanan publik dengan studi kasus pembatalan penetepan status CPNS disabilitas di Solok Selatan merupakan lembaga pengawas eksternal yang mengawasi jalannya seleksi CPNS, dan laporan yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat digolongkan kedalam salah satu bentuk pengawasan pasif. Langkah- langkah penyelesaian laporan yang diambil Oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dilakukan dengan beberapa tahap yaitu: 1) Penerimaan Laporan, 2) Klarifikasi, 3) Pemanggilan langsung, 4) Mediasi, 5) Saran atau Rekomendasi, dan 6) Monitoring.
The Ombudsman has authority based on Law No. 37/2008 concerning the Ombudsman of the Republic of Indonesia to oversee all forms of implementation of public services organized by State Administrators and government both at the national and regional levels including those organized by State-Owned Company (BUMN, BUMD), and State-Owned Legal Entities or individuals who funded entirely and partially by the Government Budget. One of the Public services that are prone to maladministration is civil servant recruitment (CPNS). Indonesian Ombudsman Representative of West Sumatra received a report on the cancellation of the determination of CPNS candidates with disabilities in South Solok. This study aims to determine the role of the Indonesian Ombudsman Representative of West Sumatra in the supervision of public service providers with a case study of the cancellation of the determination of CPNS candidates with disabilities in South Solok. This research is a normative-empirical study, where the data presented in this study are fulfilled by conducting field research in the form of interviews, and supplemented with documents that support this research. The results of the research found that the Ombudsman of the Republic of Indonesia Representatives of West Sumatra in the supervision of public service providers with the case study is an external supervisory agency that oversees the civil servant recruitment (CPNS), and reports that received by the Indonesian Ombudsman Representative of West Sumatra categorized as passive supervision. The steps to settle the report taken by the Indonesian Ombudsman Representative of West Sumatra were carried out in several stages, namely: 1) Receiving the report, 2) Clarification, 3) Direct summons, 4) Mediation, 5) Suggestions or Recommendations, and 6) Monitoring.
Kata Kunci : Ombudsman, Pelayanan Publik, Pengawasan, Disabilitas, CPNS