PERLINDUNGAN HAK CIPTA SEBAGAI PEMENUHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: PENELITIAN SOSIO-LEGAL TERHADAP KOREOGRAFI DALAM SENI DRAMA DAN TARI DI YOGYAKARTA
TIARA P, Muhammad Rifky Wicaksono, S.H., M.Jur.(Dist)
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan perlindungan hukum terhadap karya koreografi dalam seni drama dan tari di Yogyakarta serta mengetahui cara-cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak cipta terhadap karya koreografi dalam seni drama dan tari di Yogyakarta. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode sosio-legal yaitu dengan memperhatikan pengaruh kondisi sosial terhadap pelaksanaan peraturan hukum. Penelitian sosio-legal pada penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu: (1) melakukan identifikasi hukum tidak tertulis yang berlaku dalam masyarakat dan; (2) mempertimbangkan efektivitas hukum dengan memperhatikan kronologi serta gejala-gejala sosial yang berkaitan dengan fenomena hukum tersebut. Data dianalisis dengan menggunakan metode deskriftif kualitatif melalui penjabaran kalimat yang jelas dan sistematis sehingga data dapat diinterpretasikan untuk mendapatkan suatu kesimpulan jawaban pokok atas rumusan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini, terdapat kesimpulan sebagai berikut: (1) implementasi perlindungan hak cipta terhadap ciptaan berupa karya koreografi dalam seni drama dan tari belum maksimal karena pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum cukup lengkap berkaitan dengan aturan mengenai definisi dan syarat-syarat koreografi sehingga proses pencatatan hak cipta karya koreografi tidak terstandarisasi, memakan waktu lama, dan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, serta; (2) cara-cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak cipta terhadap karya koreografi dalam seni drama dan tari di Yogyakarta adalah dengan memberikan definisi karya koreografi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, membentuk Lembaga Manajemen Kolektif untuk mengurus royalti, mempermudah birokrasi pencatatan ciptaan karya koreografi terutama pada proses verifikasi, dan melakukan reformasi hukum dengan melibatkan suara dari pelaku lapangan seperti pandangan para koreografer sehingga pengaturan yang ada lebih tepat sasaran.
This study aims to determine the implementation of the legal protection regulations for choreography works in drama and dance in Yogyakarta and find out ways that can be done to improve copyright protection for choreography works in drama and dance in Yogyakarta. This research was conducted using the socio-legal method that is by considering the influence of social conditions on the implementation of legal regulations. Socio-legal research in this study was conducted in 2 (two) ways, namely: (1) identifying unwritten laws that apply in society and; (2) consider the effectiveness of law by paying attention to the chronology and social phenomena related to the legal phenomenon. Data were analyzed using qualitative descriptive methods through clear and systematic translation of sentences so that the data can be interpreted to get a conclusion on the main answers to the formulation of the problem raised in this study. Based on the discussion in this study, there are conclusions as follows: (1) the implementation of copyright protection for creations in the form of choreographic works in the arts of drama and dance has not been maximized because the arrangements in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright have not been sufficiently complete in relation to rules regarding choreography definitions and conditions so that the process of recording copyrighted works in choreography is not standardized, takes a long time, and is not in accordance with the needs in the field, as well as; (2) ways that can be done to improve copyright protection of choreographic works in drama and dance in Yogyakarta is to provide a definition of choreographic works Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, establish a Collective Management Institute to administer royalties, facilitate bureaucracy recording the creation of choreographic works, especially in the verification process, and carrying out legal reform by involving the voice of field actors such as the views of the choreographers so that the existing arrangements are more on target.
Kata Kunci : hak cipta, koreografi, perlindungan hukum, seni drama dan tari