Tantangan dan Prospek Pembaruan Hukum dalam Kasus Penggunaan Artificial Intelligence pada Praktik Diskriminasi Harga di Indonesia (Studi Komparatif Sistem Hukum Indonesia dan Uni Eropa)
BANGKIT RAHARJA, Muhammad Rifky Wicaksono, S.H., M.Jur.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk memahami tantangan baru diskriminasi harga produk berbasis AI jika ditinjau dari hukum persaingan usaha Indonesia dan Uni Eropa. Penelitian ini juga bertujuan untuk menemukan berbagai macam pelajaran yang dapat diambil Indonesia dari pendekatan Uni Eropa yang bisa digunakan untuk memberbarui kerangka hukum Indonesia yang ada sekarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian komparatif-doktrinal dengan cara membandingkan sistem hukum Indonesia dengan Uni Eropa dalam berhadapan dengan kasus diskriminasi harga berbasis AI. Sistem Hukum Uni Eropa dipilih karena European Commission telah banyak melakukan pendekatan dalam menanggapi dampak negatif perkembangan AI sejak 2018. Penelitian ini juga menganalisis secara sistematis berbagai macam solusi yang ditawarkan sistem hukum Uni Eropa dengan melakukan pendekatan yuridis normatif melalui data yang didapat dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif untuk memperoleh jawaban dan kesimpulan atas permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil sebagai berikut: Pertama, ketentuan diskriminasi harga dalam Pasal 6 Undang-Undang Anti Monopoli belum dapat mengakomodir praktik baru diskriminasi harga berbasis AI. Hal ini karena diskriminasi harga berbasis AI tidak dapat memenuhi unsur perjanjian dan unsur pembeli yang ada dalam rumusan Pasal 6. Kedua, ketentuan diskriminasi harga yang dimiliki Uni Eropa masih relevan dalam berhadapan dengan praktik diskriminasi harga berbasis AI. Hal ini karena Uni Eropa melakukan penanganan kasus diskriminasi harga yang ada melalui pendekatan Article 102 (2) (c) TFEU, yang mana ada pada ranah pengaturan penyalahgunaan posisi dominan. Ketiga, Indonesia dapat bercermin melalui pendekatan regulasi dan upaya preventif Uni Eropa dalam menanggapi perkembangan AI. Pendekatan regulasi: Melakukan pembaruan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Anti Monopoli dan melakukan pendekatan kasus diskriminasi harga melalui kerangka aturan penyalahgunaan posisi dominan, dan bukan melalui kerangka aturan perjanjian yang dilarang. Upaya preventif: Membuat pedoman umum dalam pengembangan dan penggunaan AI seperti Ethics Guidelines for Trustworthy AI dan melakukan koordinasi antar negara dalam menghadapi tantangan yang dibawa AI. Hal ini bertujuan agar tiap negara dapat saling membantu dalam merumuskan solusi-solusi terbaik dalam penanganan permasalahan yang ada, sehingga penanganan serta pengendalian dampak negatif perkembangan AI bisa lebih efektif.
This research aims to understand the new challenges of AI-based price discrimination through the perspectves of Indonesian and European Union competition law. This research also aims to find a variety of lessons that Indonesia can learm from the European Union approach that can be used to improve the current regulatory framework in Indonesia. This research uses the comparative-doctrinal research method by comparing the Indonesian legal system with the European Union in dealing with AI-based price discrimination. The European Union legal system was chosen because the European Commission has taken many approaches in responding to the negative impacts of the development of AI since 2018. This study also systematically analyzes the various solutions offered by the European Union legal system by conducting a normative juridical approach through data obtained from primary, secondary and tertiary legal materials. The data were analyzed using qualitative methods to obtain answers and conclusions on the issues discussed in this research. Based on this research, the following results were found: First: The price discrimination provision in Article 6 of the Indonesian Antitrust Law cannot yet accommodate new practices of AI-based price discrimination. This is because AI-based price discrimination cannot fulfill the agreement element and the buyer element in the formulation of Article 6. Second: European Union price discrimination provisions are still relevant in dealing with AI-based price discrimination practices. This is because the European Union is handling price discrimination cases through the Article 102 (2) (c) TFEU, which is under the rules on the abuse of dominant positions. Third: Indonesia can learn from the European Union's regulatory approach and preventive efforts in responding to the development of AI. Regulatory approach: Reform the current provisions of Article 6 and addressing the price discrimination cases through the rules of abuse of dominant position, and not through the rules of prohibited agreements. Preventive efforts: To make general guidelines in the development and the use of AI such as Ethics Guidelines for Trustworthy AI and to coordinate between countries in facing the challenges brought by AI. It is intended so that each country can help each other in formulating the best solutions possible in handling existing problems, so the negative impact of the development of AI can be handled more effectively.
Kata Kunci : artificial intelligence, price discrimination, perfect price discrimination, kecerdasan buatan, diskriminasi harga.