Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Hukum Penyedia Tempat Perdagangan Dalam Pelanggaran Hak Merek

HARDIONO ISKANDAR S, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum penyedia tempat perdagangan dalam hak merek dan kelemahan pengaturan terkait di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan konsep pengaturan tentang tanggung jawab hukum penyedia tempat perdagangan dalam pelanggaran hak cipta di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan wawancara terhadap narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan beberapa platform penyedia tempat perdagangan. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif dan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: Pertama, penyedia tempat perdagangan sebagai perantara berbasis internet (internet intermediary) dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila terdapat merchant yang menjual barang yang melanggar hak merek, dengan memperhatikan derajat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh penyedia tempat perdagangan disertai dengan batasan-batasan pertanggungjawaban. Kedua, tanggung jawab penyedia tempat perdagangan dalam pelanggaran hak merek telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun masih memiliki kelemahan pengaturan seperti kekosongan norma dalam Pasal 102 UU Merek, Pasal 15 ayat (2) UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum memaksa, Pasal 84 jo. Pasal 27 PP Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik hanya mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran administratif, dan SE Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, di mana kondisi tersebut berdampak pada tidak efektifnya perlindungan hak merek di Indonesia. Ketiga, konsep pengaturan ideal tanggung jawab hukum penyedia tempat perdagangan dalam pelanggaran hak merek perlu dibuat dalam bentuk peraturan baru atau revisi atas UU Merek dengan mengatur batasan pembebanan tanggung jawab terhadap penyedia tempat perdaganan, serta panduan dan mekanisme pengawasan terhadap syarat layanan penyedia tempat perdagangan oleh otoritas pemerintah.

This research aims to analyze the legal liability of electronic commerce platform providers in trademark infringement and related regulatory weaknesses in Indonesia. Besides, this research also aims to provide a regulatory concept regarding the legal liability of e-commerce platform providers in future copyright infringement. The research is normative research supported by interviews with the Ministry of Communication and Information and several e-commerce platform providers. Furthermore, the data were analyzed qualitatively by descriptive and deductive methods. The results of this research are concluded as follows: First, e-commerce platform providers as internet intermediaries can be held accountable if there are merchants who sell counterfeits/imitations, considering its degree of error/negligence committed by the platform providers and limits of liability. Second, the legal liability of electronic commerce platform providers in trademark infringement has been regulated in several laws and regulations in Indonesia, but still has regulatory weaknesses such as the absence of norms in Article 102 of the Trademark Law, Article 15 paragraph (2) of Electronic Information and Transactions Law does not have compelling legal force, Article 84 jo. Article 27 The Government Regulations of Electronic System and Transaction Provider only regulates administrative sanctions against administrative violations, and the Ministry of Communication and Information Technology Circular Letter Number 5 of 2016 does not have binding legal force, where such conditions have resulted in the ineffectiveness of trademark protection in Indonesia. Third, the concept of an ideal regulation of legal liability of electronic commerce platform providers in trademark infringement needs to be made in the form of new regulations or revisions to the Trademark Law which regulates the imposition of liabilities to platform providers, as well as guidelines and supervision mechanisms of platform's terms of service by government authorities.

Kata Kunci : hak merek, internet intermediary, penyedia tempat perdagangan, trademark, e-commerce, platform providers

  1. S2-2019-422123-abstract.pdf  
  2. S2-2019-422123-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-422123-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-422123-title.pdf