TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PLAGIARISME TARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
TRINITA TAMPUBOLON, Veri Antoni, S.H.,M.Hum
2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PLAGIARISME TARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Oleh : Trinita Tampubolon dan Veri Antoni INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apa ukuran atau indikator suatu tarian dapat dikatakan mengandung unsur-unsur plagiarisme berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta Untuk mengetahui dan menganalisis Mengapa banyak seniman yang justru tidak mendaftarkan kasus pelanggaran plagiarisme tari ke jalur hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh di Sanggar Tari Didik Nini Thowok, Insititut Seni Indonesia Yogyakarta. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan alat pedoman wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui metode dokumentasi dengan alat studi dokumentasi dan analisis data yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC hanya memberikan penjelasan plagiarisme secara umum. Untuk menentukan sebuah tarian mengandung unsur-unsur plagiarisme berdasarkan UUHC dapat dilihat dari pendapat para ahli, substantial part, faktor akses dan unsur-unsur plagiarisme secara umum. Berdasarkan pendapat ahli tari, untuk melihat apakah terdapat persamaan tari atau adanya dugaan plagiarisme maka unsur-unsur tari secara utama yang harus dilihat adalah: Wiraga,Wirama dan Wirasa. Namun pada intinya, apabila dilihat dari sudut pandang tari, suatu karya tari dapat mempunyai berbagai sumber. Karena memang sifat dari tari adalah begitu bebas dan tak terbatas. dan mengapa pencipta tidak mendaftarkan kasus plagiarisme ciptaannya ke pengadilan karena tidak dilakukannya pencatatan terhadap ciptaan sendiri, Proses penyelesian kasus yang memakan waktu dan berbelit-belit, Penyadur rata-rata di bawah Umur, Aspek lemahnya etika Pencipta dan Masyarakat, Pembiaran oleh Pencipta, Penentuan Substantial Part.
JURIDICAL REVIEW OF DANCE PLAGIARISM BASED ON ACT NO. 28 OF 2014 ON COPYRIGHT By : Trinita Tampubolon dan Veri Antoni ABSTRACK This study aims to determine and analyze the size of a dance or indicators it can be said contain elements of plagiarism based on the constitution no. 28 2014 and to know and analyze why many artist who was not register the case of breaking plagiarism dance to legal process. This study is an empirical normative legal research using primary data and secondary data. Primary data was obtained in Studio dance Didik Ninik Thowok and Art institute Indonesia. Secondary data were obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials. Primary data was collected through interview with interview guidance tool, while secondary data obtained through documentation method with documentation study tool and data analysis conducted qualitatively. The act of copyright just give explanation plagiarism in general.In addition there are many the creator of a dance did not understand clearly related the act of copyright particularly related to plagiarism so they do not register cases plagiarism to the court.The conclusion of this study Determine a dance contain elements of plagiarism based on UUHC in general can be seen from opinion experts , substantial part , access factor and elements of plagiarism in general .Based on expert opinions dance , to see if there are equation dance or about plagiarism so elements dance in main should be seen is: wiraga , wirama and wirasa . And why the creator of not register cases plagiarism on his to court because she has not done recording to creation own, the process also expressed his appreciation of cases which took up time and hard to follow, adapterr the average under the age of, aspects the weak ethics creator and the community, left to by the creator of, the determination of substantial part.
Kata Kunci : Kata Kunci : Hak Cipta, Plagisrime, Tari/Keyword : Copyright, Plagiarism, dance,