TINJAUAN YURIDIS HAK RETENSI SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH OLEH NOTARIS PADA PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SUATU HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
AFRIANSYAH TANJUNG, R.A. Antarai Innaka T, S.H., M. Hum
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian hukum empiris ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak retensi oleh Notaris dan bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris yang menggunakan hak retensi terhadap perjanjian pengikatan jual beli suatu hak atas tanah dan/atau bangunan akibat belum dibayarnya honorarium pembuatan aktanya dan terjadinya pembatalan perjanjian secara sepihak. Penelitian kepustakaan telah dilakukan dengan studi dokumenter agar mendapatkan data sekunder dengan membaca dan menganalisis bahan-bahan hukum seperti: bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan cara wawancara secara langsung kepada responden dan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahawa pengaturan hak retensi sertipikat hak atas tanah oleh Notaris pada pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan dengan alasan sebagai berikut: Pertama, akibat belum dibayar segala biaya persiapan pengurusan pembuatan akta berdasarkan Pasal 1812 jo 1729 KUHPerdata. Kedua, belum dibayarnya honorarium pembuatan aktanya diatur dalam Pasal 1729 jo Pasal 1694, Pasal 1338 ayat (1), (2) KUHPerdata dan Pasal 15 ayat (1) UUJNP, dan Pasal 36 UUJN. Ketiga, akibat pembatalan perjanjian secara sepihak berdasarkan Pasal, 1719, 1729 jo 1694 KUHPerdata, Pasal 1812 jo 1792 KUHPerdata, dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata jo Pasal 1338 ayat (2), Pasal 1266, Pasal 1267 KUHPerdata, dan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJNP dan Hukum Kebiasaan. Perlindungan hukum bagi Notaris yang meretensi dan menahan sertipikat hak atas tanah tersebut diatas dibagi menjadi dua, yaitu: Perlindungan hukum bersifat preventif yang mengandung unsur kuratif dan perlindungan hukum secara represif.
This empirical legal research aims to determine the regulation of retention rights made by a notary and how legal protection for a notary who uses retention rights to the agreement to sell and purchase rights to land and/or buildings due to unpaid honorariums and unilateral agreement cancellation. Library research has been conducted with documentary studies to obtain secondary data by reading and analyzing legal materials such as: primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Field research was conducted to obtain primary data by interviewing respondents and informants directly. The results of the study indicate that the arrangement of retention rights of land rights certificates by Notaries on the making of deeds of Preliminary Sale and Purchase agreement of land right and/or building for the following reasons: First, the result of not being paid for all the costs of preparing the arrangement for the deed based on Article 1812 jo 1729 of the Indonesia Civil Code. Second, the honorarium for making the deed is stipulated in Article 1729 in conjunction with Article 1694, Article 1338 paragraph (1), (2) Indonesia Civil Code and Article 15 paragraph (1) UUJNP, and Article 36 UUJN. Third, due to the unilateral cancellation of the agreement under Article, 1719, 1729 jo 1694 Indonesia Civil Code, Article 1812 jo 1792 Indonesia Civil Code, and Article 1338 paragraph (1) Indonesia Civil Code jo Article 1338 paragraph (2), Article 1266, Article 1267 Civil Code, and Article 16 paragraph (1) letter a UUJNP and Customary Law. Legal protection for Notaries who retain and hold certificates of land rights above are divided into two, namely: Preventive legal protection which contains repressive elements and repressive legal protection.
Kata Kunci : Hak Retensi Notaris Perjanjian Pengikatan Jual Beli / Retention Rights Notary Preliminary Sale and Purchase Agreement