Laporkan Masalah

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pemungutan Pajak Penghasilan dari Kegiatan Endorsement melalui Media Sosial Instagram

SUCI RAHMA PUTRI, Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Tujuan dari penelitian ini untuk menjawab permasalahan mengenai pemungutan pajak penghasilan dari kegiatan endorsement melalui media sosial Instagram dan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pemungutan pajak penghasilan dari kegiatan endorsement melalui media sosial Instagram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Sifat penelitian yang dilakukan yakni deskriptif dengan menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data-data yang ada di dalam penulisan hukum ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan memilah-milah data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang selanjutnya disusun secara sistematis dan dikaitkan dengan aturan yang relevan. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, pemungutan pajak penghasilan dari kegiatan endorsement melalui media sosial Instagram dengan pemungutan pajak penghasilan secara umum adalah sama. Pada realisasinya, pemungutan pajak penghasilan atas kegiatan endorsement melalui media sosial Instagram dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 oleh pelaku usaha serta penyetoran sendiri dengan penghitungan penghasilan neto melalui mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Namun, pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan dari kegiatan endorsement melalui media sosial Instagram belum berjalan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dikarenakan kurangnya pemahaman dari pelaku usaha terkait mekanisme dan tarif yang seharusnya dikenakan kepada endorser dan dari endorser pun juga belum melakukan kewajiban untuk melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan dikarenakan minimnya pengetahuan akan kewajiban yang melekat pada dirinya serta pengetahuan mengenai mekanisme perpajakan di Indonesia. Kedua, kepatuhan wajib pajak dari kegiatan endorsement melalui media sosial Instagram masih tergolong rendah. Kewajiban perpajakan endorser belum memenuhi kepatuhan formil dan materiil karena terdapat banyak hambatan yang dialami dari sisi fiskus dan dari sisi endorser. Namun fiskus telah mengusahakan beberapa upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan menggali potensi penghasilan dari kegiatan endorsement melalui media sosial Instagram.

The purpose of this research is to answer the problems of income tax collection from endorsement activities through social media Instagram and taxpayer compliance level in income tax collection from endorsement activities through social media of Instagram. This research uses empirical and normative law research method. The character of the research is descriptive by explaining everything related to the research results. This study uses qualitative methods, the data that contained in this legal writing is obtained from the results of library research and field research by sorting the data that obtained from the results of library research and field research which then arranged systematically and associated with relevant rules. Against the results of research and discussion in this Legal Writing, obtained two conclusions. First, the collection of income tax from endorsement activities through social media Instagram with income tax collections in general is the same. In realization, the collection of income tax on endorsement activities through Instagram social media is done through the withholding of Article 21 Income Tax or Income Tax Article 23 by business actors and self-depositing with net income calculation through Net Income Norm and calculation mechanism shall be charged general rate Article 17 of Income Tax Law. However, the execution of income tax from endorsement activities through Instagram social media has not run optimally in accordance with existing laws and regulations due to lack of understanding of business actors related to mechanisms and tariffs that should be imposed on endorsers and from endorsers also have not done the obligation to report tax through Annual Income Tax Return due to lack of knowledge of the obligations attached to him as well as knowledge of the mechanism of taxation in Indonesia. Second, taxpayer compliance from endorsement activities through Instagram social media is still relatively low. The tax obligation of the endorser has not fulfilled formal and material compliance as there are many obstacles experienced by the fiscal side and from the endorser side. However, fiscal has attempted some efforts to improve compliance and explore the potential income from endorsement activities through social media Instagram.

Kata Kunci : Endorsement, Endorser, Pajak Penghasilan, Kepatuhan Pajak

  1. S1-2018-366699-abstract.pdf  
  2. S1-2018-366699-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-366699-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-366699-title.pdf