Laporkan Masalah

ANALISIS PENGECUALIAN PELANGGARAN (FAIR USE) BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 TERKAIT CIPTAAN LAGU ATAU MUSIK

RETNO WAHYUNI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Penulisan ini bertujuan: (1)Untuk mengetahui prinsip Penggunaan yang Wajar/Fair Use dan kejelasan pembatasan penggunaan ciptaan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta khususnya Pasal 44 angka 1; (2)Untuk mengetahui tafsiran yang jelas sebagian atau seluruhnya yang substansial; (3)Untuk mengatasi persoalan ketidakjelasan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Penelitian merupakan penelitian normatif empiris. Penelitian normatif, berfokus pada norma hukum yang berlaku, baik perundang-undangan dan kepustakaan, khususnya prinsip Fair Use yang diterapkan pada pasal 44. Dan penelitian secara empiris dengan wawancara, dilengkapi hasil penelitian normatif dalam penentuan bagian yang substansial dan upaya mengatasi masalah penentuan takarannya. Penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data penelitian berupa Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian Dan Pengembangan, bahan kepustakaan baik tertulis maupun internet, Kamus Besar Bahasa Indonesia dan hasil wawancara. Analisa data menggunakan metode kualitatif, dianalisis secara sistematis dan hasilnya dirumuskan secara sistematis untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip Fair Use dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengacu pada peraturan TRIPs, Konvensi Berne dan US Copyrights Act 1976. Penerapan prinsip ini terdapat pada pasal 43 dan 44. Pasal 44 angka 1 belum menjelaskan secara jelas mengenai prinsip fair use sendiri dan batasan-batasan kegiatan nonkomersial yang diperbolehkan oleh undang-undang. Dalam pasal 44 angka 1 terdapat beberapa kata kunci. Salah satunya bagian yang substansial. Kaitannya dengan ciptaan musik atau lagu seharusnya kalimat ini berisikan penjelasan yang mendalam dan berupa kuantitas. Karena penafsiran kalimat tersebut antara pembuat undang-undang dengan ahli musik berbeda jauh. Akibatnya pasal tersebut menjadi multitafsir. Untuk itu, perlu beberapa pengaturan pendukung yang mengatur secara teknikal.

This research aims: (1) To know the principle of Fair Use and clarity of usage restrictions based on the creation of the Copyright Act in particular Article 44 point 1; (2) To determine a clear interpretation partially or completely substantial; (3) In order to overcome the problem of lack of clarity in a legislation. This research is empirical normative. Normative research, focusing on the legal norms in force, both in law and literature, in particular the principle of fair use as applied to Article 44. And the study empirically by interviewing sources, to complement the normative research results in determining part substantial and efforts to overcome the problem of determining the proportion. Research using library research and field research. Data type library research is secondary data with primary legal materials in the form of the Law of Copyright No. 28 of 2014, the draft Law on Copyright, the Indonesian Government Regulation No. 1 of 1989 On Translation and/or reproduction of Works For The Purposes of Education, Science, Research and development. Secondary law, such as the literature written or internet. Tertiary legal materials from Indonesian dictionary. And field research of primary data from interviews with the study subjects. Data were analyzed using qualitative methods, the data is analyzed systematically and the results are systematically formulated to obtain conclusions. The results showed that the application of the principles of Fair Use in Copyright Act No. 28 of 2014 refers to the TRIPS regulations, the Berne Convention and the US Copyrights Act 1976. The application of this principle contained in Articles 43 and 44. Article 44 paragraph 1 has not explained clearly about the principle of fair use itself and limits non-commercial activities permitted by law. In Article 44 point 1 there are some keywords. One of these parts is substantial. Relation to the creation of music or song should make this sentence contains in-depth explanation and a form of quantity. Because the interpretation of the phrase among lawmakers with much different musicologists. As a result of the article into multiple interpretations. For that, it needs some support arrangements governing technically.

Kata Kunci : Fair Use, Bagian yang Substansial

  1. S2-2017-376208-abstract.pdf  
  2. S2-2017-376208-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-376208-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-376208-title.pdf