Laporkan Masalah

PREDATORY PRICING AND LOSS LEADER IN INDONESIA IN LIGHT OF COMPETITION LAW PRACTICES IN UNITED STATES AND EUROPEAN UNION

FELIX TIMOTIUS SUSANTO, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana konsep predatory pricing dan loss leader diinterpretasikan di Amerika Serikat dan Uni Eropa dibandingkan dengan praktiknya saat ini di Republik Indonesia. Penelitian ini mengkombinasikan metode deskriptif dan normatif, deskriptif di mana penelitian ini menelusuri sudut pandang setiap wilayah hukum mengenai predatory pricing dan loss leader sejak pertama kalinya wilayah hukum tersebut harus menghadapi konsep tersebut, dan normatif di mana penelitian ini menganalisa bagaimana peraturan-peraturan terkait dari setiap wilayah hukum menginterpretasikan predatory pricing dan loss leader, dan juga apakah penemuan-penemuan tersebut dapat dianggap cukup dan relevan. Penelitian ini menemukan bahwa Amerika Serikat dan Uni Eropa masingmasing menggunakan sudut pandang yang bertolak belakang, di mana sudut pandang yang digunakan oleh Amerika Serikat cenderung merupakan sudut pandang yang berbasis maksud (intent-based) sedangkan Uni Eropa cenderung menggunakan sudut pandang yang berbasis efek (effect-based), dan penggunaan konsep ini di Indonesia sendiri masih inkonsisten dan masih dapat berkembang lebih lanjut. Penelitian ini juga menemukan bahwa konsep loss leader, di wilayah hukum manapun, masih dapat berkembang lebih lanjut karena kurangnya pembahasan mengenai konsep ini di setiap wilayah hukum, dan pada dasarnya wilayah-wilayah hukum tersebut masih menyamakan konsep loss leader dengan predatory pricing.

This research was aimed to explore how the concept of predatory pricing and loss leaders have been and is being approached by United States and European Union in comparison with practices used in the Republic of Indonesia. This legal research implemented a combination of a descriptive normative research, descriptive in a sense that this research elaborates how each jurisdiction has approached predatory pricing and loss leader since its first occurrence in such jurisdiction, and normative in a sense that this research analyzes how relevant statutory provisions of each jurisdiction has interpreted predatory pricing and loss leader, and whether such findings can be deemed sufficient and relevant. This research found that United States and European Union each employ a diametrically different approach to predatory pricing and loss leaders, each utilizing an ―intent-based‖ and ―effect-based‖ approach respectively, and that Indonesia‘s current approach to the two concepts can be inconsistent and still in its infancy. This research also found that the concept of loss leader, regardless of each jurisdiction, is still in its infancy as none of the jurisdictions has truly discussed the concept of loss leader in full, and in some cases the concept itself is still equated with predatory pricing.

Kata Kunci : predatory pricing, loss leader, below-cost pricing, pricing strategy, Indonesia, United States, European Union

  1. S1-2016-311413-abstract.pdf  
  2. S1-2016-311413-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-311413-title.pdf