Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rongi di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
FAKHRISYA ZALILI S, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL, MPA
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian hukum normatif ini bertujuan untuk memahami tentang hak ulayat MHA Rongi di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya berkaitan dengan (1) pengaturan tentang penguasaan/pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi MHA Rongi, yang difokuskan pada pengaturan tentang peruntukan dan pemanfaatan SDA di wilayah MHA Rongi pada umumnya, hubungan antara subyek hukum dan obyek hukum dalam penguasaan/pemanfaatan tanah, hubungan antara subyek hukum terkait peristiwa hukum dan perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah, serta upaya penyelesaian sengketa tanah dalam MHA Rongi; (2) pengaturan tentang pemberian penguasaan/pemanfaatan tanah bagi subyek hukum di luar MHA Rongi terkait dengan pemberian penguasaan/pemanfaatan tanah pemukiman, pertanian dan/atau perkebunan pada umumnya, untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum oleh pemerintah, serta untuk kegiatan pertambangan oleh perusahaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk meneliti bahan hukum primer dan sekunder. Untuk memperoleh data primer dilakukan wawancara dengan responden dan narasumber. Studi dokumenter dilakukan untuk memperoleh data berupa dokumen dan arsip yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peruntukan dan pemanfaatan SDA di wilayah MHA Rongi terdiri dari tanah pemukiman, pertanian, perkebunan, hutan kaombo, dan sumber daya air. Pemanfaatan SDA harus sesuai dengan hukum adat Rongi. Bentuk penguasaan tanah terdiri dari penguasaan tanah oleh Parabela dan perseorangan dengan hak milik atau hak pakai yang diperoleh dari pengajuan permohonan kepada Parabela maupun berupa pewarisan dan pinjam meminjam. Dalam penguasaan/pemanfaatan tanah melalui pewarisan, kedudukan perempuan lebih kuat dibandingkan dengan laki-laki. Pinjam-meminjam tanah dilakukan secara cuma-cuma. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan dengan mengedepankan upaya perdamaian. Pemberian penguasaan/pemanfaatan tanah untuk pemukiman, pertanian, dan/atau perkebunan kepada subyek hukum di luar MHA Rongi pada umumnya dilakukan melalui pinjam-meminjam dan sewa menyewa. Untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum oleh pemerintah diberikan melalui wakaf dan pelepasan tanah adat. Untuk kegiatan pertambangan oleh perusahaan ditempuh melalui pemberian hak pakai atau jual-beli yang diikuti dengan pelepasan tanah adat.
The normative legal research aims to understand the indigenous right of the indigenous people of Rongi in South Buton Regency, Southeast Sulawesi, particularly related to (1) regulation concerning tenure/utilization of natural resources for indigenous people of Rongi, focused on the regulation concerning designation and utilization of natural resources in the area of indigenous people of Rongi in general, relationship between legal subject and legal object in land tenure/utilization, relationship between legal subject related to legal event and legal act concerning land, and land dispute resolution efforts in the indigenous people of Rongi; (2) regulation concerning the granting of land tenure/utilization for legal subject outside the Indigenous people of Rongi in relation to the granting of land tenure/utilization for settlement, farming, and/or plantation in general, for development activities by government and for mining activities by companies. Library research was conducted to study primary and secondary legal materials. Interview with respondents and resource persons was conducted to obtain primary data. Moreover, documentary study was undertaken to obtain data from documents and archives concerning the problems in question. The results of research indicated that the tenure and utilization of natural resources in the area of the indigenous people of Rongi consist of land for settlement, farming, plantation, kaombo forest, and water resource. The utilization of natural resources should be in accordance with the customary law of Rongi. The forms of land tenure consist of land tenure held by Parabela and individuals with rights of ownership or right of use which is obtained through the application of request to Parabela or in the form of inheritance and loan agreement. In the land tenure/utilization through inheritance, the status of woman is stronger than the man. As for loan agreement, it is executed free of charge. The effort to solve the land dispute win-win solution. The land tenure/utilization for settlement, farming, and/or plantation to legal subject outside the indigenous people of Rongi is generally granted through loan agreement and rent. Meanwhile, development activities for public purpose by the government are granted through bequest and release of customary land. Mining activities by companies are granted through rights of use or sale-purchase followed with the release of customary land.
Kata Kunci : Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rongi/ Indigenous Right, Indigenous People of Rongi