Laporkan Masalah

Kriminalisasi Trading in Influence Dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Terhadap Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

TIO HORAS S SIANTURI, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang benar-benar mengakar dan sulit diberantas. Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia memperlihatkan fakta bahwa perkembangan modus operandi dan pelaku kejahatan korupsi tidak diimbangi dengan hukum positif yang dapat menjangkau perkembangan tersebut sehingga tindak pidana korupsi menjadi sulit untuk diberantas. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum menjangkau perkembangan modus operandi dan pelaku kejahatan korupsi khususnya mengenai perdagangan pengaruh atau trading in influence. United Nations Convention Against Corruption memuat ketentuan perdagangan pengaruh atau trading in influence dalam Article 18. Indonesia adalah salah satu negara pihak yang meratifikasi UNCAC. Dengan diratifikasinya UNCAC, maka Indonesia wajib mengupayakan untuk mengevaluasi instrumen- instrumen hukum dan upaya-upaya administratif yang terkait secara berkala agar memadai untuk mencegah dan memberantas korupsi dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, Indonesia sampai sekarang belum mengadopsi perdagangan pengaruh dalam hukum positifnya. Sehingga, pelaku yang melakukan perbuatan and tergolong perdagangan pengaruh tidak dapat dijerat dengan pasal perdagangan pengaruh.

Corruption is a crime which is really rooted and difficult to eradicate. Cases of corruption in Indonesia show the fact that the development of the modus operandi and the perpetrators of corruption are not offset by the positive law that can reach these developments and it makes corruption difficult to be eradicated. Republic Act No. 31/1999 jo. Republic Act No. 20/2001 about Corruption Eradication hasn't reached the development of the modus operandi and the perpetrators of corruption, especially about trading in influence. Article 18 United Nations Convention Against Corruption contains provisions about influence trading or trading in influence. Indonesia is one of the countries that ratified the UNCAC. Under ratification of UNCAC, Indonesia shall endeavour to periodically evaluate relevant legal instruments and administrative measures with a view to determining their adequacy to prevent and fight corruption and corresponding to provisions of UNCAC. However, Indonesia has not adopted the trading in influence on positive law yet. Thus, actor acting and classified as trading in influence can not be processed of trading in influence provision.

Kata Kunci : Korupsi, Trading in Influence, Hukum Positif, Corruption, Positive Law

  1. S1-2016-334298-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334298-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334298-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334298-title.pdf