Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Negara Dalam Proyek Jombor Fly Over Di Kabupaten Sleman
MELANI, Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji proses dan dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan negara dalam proyek Jombor Fly Over di Kabupaten Sleman, serta hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan negara dalam proyek Jombor Fly Over di Kabupaten Sleman.Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis empiris. Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian lapangan selanjutnya dianalisis dengan cara mengelompokkan dan menseleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini. Dalam analisis data ini digunakan cara berfikir deduktif, yaitu menyimpulkan hasil penelitian dari hal yang bersifat umum untuk kemudian diambil kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Pengadaan tanah untuk pembangunan Jombor Fly Over di Kabupaten Sleman menggunakan tanah seluas 9.155 m2 atau ada 108 bidang yang dimulai sejak tahun 2010 dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek-proyek pembangunan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; serta (2) Hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan negara dalam proyek Jombor Fly Over di Kabupaten Sleman adalah adanya masyarakat yang terkena pembebasan tanah sampai saat ini belum setuju dengan harga ganti rugi yang diajukan oleh pemerintah. Masyarakat pemilik sebanyak 19 bidang tanah dengan luas 1.005 m2 belum setuju dengan harga Rp. 4,5 juta/m2 yang ditawarkan pihak pemerintah, dimana pihak masyarakat mengajukan harga ganti rugi sebanyak Rp. 10 juta/m2. Selain itu terdapat pula 1 bidang tanah kepemilikan berdasarkan SHM (seluas 40 m2) yang overlapping dengan tanah NIS (milik PT KAI), sehingga muncul kekhawatiran salah langkah dalam pengadaan tanah pada lokasi ini.
The purpose of this study is to investigate and assess the processes and the legal basis for the implementation of land acquisition for the state's interest in the project Jombor Flyover in Sleman district, and the obstacles encountered in the implementation process of land acquisition for the state's interest in the project Jombor Fly Over in Sleman.The method used in this research is the method of empirical juridical. The data have been collected both from the research literature and field research were then analyzed by classifying and sorting the data obtained from the study according to the quality and veracity, then connected with the legislation to obtain answer to the problems in this study. In the analysis of this data is used deductive way of thinking, that concludes the study of things that are common to then conclude a special nature. The results of this study are: (1) Acquisition of land for the construction of Jombor Fly Over in Sleman using the land area of 9155 m2 or a total of 108 fields that began in 2010 with financing from the state budget (APBN), Regional Budget (APBD) DIY and Regional Budget (APBD) Sleman. The implementation of land acquisition for development projects must follow the procedures set out in Presidential Decree No. 55 of 1993 on Land Procurement for Implementation of Development for Public Interest and its implementing regulations set out in the Regulation of the State Minister of Agrarian/Head of National Land Agency Number 1 of 1994 on Implementation of the provisions of Presidential Decree No. 55 of 1993; and (2) Obstacles encountered in the implementation process of land acquisition for the state's interest in the project Jombor Fly Over in Sleman is the community affected by land acquisition has yet to agree to the price of compensation proposed by the government. Owners of about 19 parcels of land with an area of 1,005 m2 not agree with the price of Rp. 4.5 million/m2 offered by the government, which the society filed a compensation price of Rp. 10 million/m2. There are also 1 plot of land ownership by SHM (measuring 40 m2) overlapping with NIS land (owned by PT KAI), so there are fears one step in the procurement of land at this location.
Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Negara, Jombor Fly Over