Implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
KARSA ADIGUNA, Dwi Haryati, S.H., M.H
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMDalam rangka menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien bagi PNS, BKN menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE). Tujuan pemberian KPE bagi PNS adalah untuk memberikan kemudahan layanan gaji, layanan asuransi kesehatan, layanan tabungan hari tua, layanan tabungan perumahan, dan layanan lainnya. Dampak yang diharapankan adalah kemudahan layanan tersebut mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas PNS yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar tujuan dan dampak yang diharapkan dapat tercapai maka Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE harus diimplementasikan dengan baik. Untuk mempersiapkan dan mengimplementasikan kebijakan ini secara nasional telah menghabiskan dana sebesar Rp. 136.711.390.000,00 (seratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). Kebijakan KPE telah diimplementasikan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sejak tahun 2009. Apabila tujuan dan dampak yang diharapkan dengan adanya KPE ini tidak terwujud maka hanya menjadi pemborosan keuangan negara saja. Fokus utama penelitian ini adalah keberhasilan implementasi kebijakan KPE di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam melihat keberhasilan tersebut digunakan tolak ukur kepatuhan pelaksana kebijakan terhadap prosedur, tercapai atau tidaknya tujuan dan dampak dari KPE, dan jalan atau tidaknya layanan gaji yang disebutkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mana dalam pengambilan sample menggunakan metode purposive sampling dari jenis non-probability sampling yaitu berdasarkan pertimbangan subyektif peneliti dan tidak semua individu dalam populasi memperoleh kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari sample. Dalam melakukan analisis hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan memadukan antara data primer dan sekunder, kemudian data-data yang telah terkumpul dihubungkan dan dipelajari sebagai suatu kesatuan yang utuh, kemudian ditarik kesimpulan. Dari hasil penelitian, kepatuhan dari pelaksana kebijakan masih belum optimal karena masih ditemukan penyimpangan-penyimpangan dari prosedur, belum tercapainya tujuan dan dampak yang diharapkan, dan layanan gaji telah berjalan sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentan KPE namun tidak merubah kebiasaan PNS Pemerintah Kota Yogyakarta secara signifikan.
In order to create an effective and efficient public service, National Civil Servant Management Office regulate Chief of National Civil Servant Management Office Rule Number 7 in 2008 about Electronic Civil Servant Identity Card. The purpose of giving this Electronic Identity Card are simplicity in payroll service, simplicity in health insurance service, simplicity in pension service, simplicity in residency saving, and many other. Hopefully these simplicity will results in performance enhancement on Civil Servant so the public service may improve. To implement this policy, National Civil Servant Management Office has spent Rp. 136.711.390.000,00 (one hundred and thirty six billions seven hundreds and eleven millions three hundred and ninety thousands rupiah). This policy has been implemented in the Township Government of Yogyakarta since 2009. If the hopeful purpose and impact of this policy have not achieved yet, this policy may be a waste of taxpayer money. The main focus of this research is whether the implementation succeed or not. Determination of success of this implementation is based on compliance of policy implementer to the procedures and rules, fulfillment of hopeful purpose and impact, and simplicity on payroll service. This research is an empirical research which took sample using purposeful sampling method. Results of the research analyzed using qualitative method. this research has done by combining primary data and secondary data, and connecting and studying the collected data in order to conclude. Results of this research are: compliance of the implementer of the policy was not perfect because there were some deviations from procedures and rules, the hopeful purpose and impact have not achieved yet, and the simplicity payroll service has worked in accordance of Chief of National Civil Servant Management Office Rule Number 7 in 2008 but did not change the payroll-collecting habit of Yogyakarta Township Civil Servant significantly.
Kata Kunci : Implementasi, Layanan, KPE