PERLINDUNGAN HUKUM KARYA MUSIK TERHADAP DOWNLOAD LAGU ILLEGAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
FERI MEGAWATI , Dina W. Kariodimedjo, S. H., LL. M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMABSTRAK Dengan berkembangnya teknologi maka akan berdampak positif maupun negatif khususnya bagi perkembangan hak cipta di Internet. Dampak positifnya yaitu masyarakat dapat mengakses segala informasi di Internet secara bebas. Bebas disini bukan berarti bebas tanpa ada pembatasan namun dibatasi dengan undang-undang yang berlaku. Dampak negatifnya yaitu pelanggaran hak cipta di Internet semakin sulit dikendalikan mengingat teknologi yang digunakan sudah begitu canggih dan dilakukan di luar teritori Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan yuridis empiris. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara studi pustaka yang difokuskan untuk mengkaji teori-teori dan juga peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan meninjau masalah yang diteliti dari segi ilmu hukum dengan melihat serta mengaitkan dengan kenyataan yang ada. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yakni data yang dikumpulkan adalah berupa kata-kata, gambar dan bukan angka. Hasil penelitian ini yang diperoleh antara lain bahwa perlindungan hukum pencipta terhadap lagu yang didownload secara illegal sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 belum diatur mengenai digitalisasi. Perlindungan hukum dapat diberikan secara preventif maupun represif. Perlindungan preventif yaitu adanya Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik. Sedangkan perlindungan secara represif yaitu dengan adanya pidana denda dan penjara seperti yang tercantum dalam Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014 yaitu setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hambatan bagi penegak hukum dalam memberantas download lagu illegal yaitu sulitnya mengubah maindset masyarakat yang lebih menyukai sesuatu bersifat gratis.
ABSTRAK Dengan berkembangnya teknologi maka akan berdampak positif maupun negatif khususnya bagi perkembangan hak cipta di Internet. Dampak positifnya yaitu masyarakat dapat mengakses segala informasi di Internet secara bebas. Bebas disini bukan berarti bebas tanpa ada pembatasan namun dibatasi dengan undang-undang yang berlaku. Dampak negatifnya yaitu pelanggaran hak cipta di Internet semakin sulit dikendalikan mengingat teknologi yang digunakan sudah begitu canggih dan dilakukan di luar teritori Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan yuridis empiris. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara studi pustaka yang difokuskan untuk mengkaji teori-teori dan juga peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan meninjau masalah yang diteliti dari segi ilmu hukum dengan melihat serta mengaitkan dengan kenyataan yang ada. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yakni data yang dikumpulkan adalah berupa kata-kata, gambar dan bukan angka. Hasil penelitian ini yang diperoleh antara lain bahwa perlindungan hukum pencipta terhadap lagu yang didownload secara illegal sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 belum diatur mengenai digitalisasi. Perlindungan hukum dapat diberikan secara preventif maupun represif. Perlindungan preventif yaitu adanya Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik. Sedangkan perlindungan secara represif yaitu dengan adanya pidana denda dan penjara seperti yang tercantum dalam Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014 yaitu setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hambatan bagi penegak hukum dalam memberantas download lagu illegal yaitu sulitnya mengubah maindset masyarakat yang lebih menyukai sesuatu bersifat gratis.
Kata Kunci : perlindungan hukum, karya musik, download lagu illegal