ANALISIS PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH STUDI PADA BANK ABC
SITI HERA RACHMAH, Wakhid Slamet Ciptono, MBA, MPM, Ph.D
2016 | Tesis | S2 ManajemenBank ABC adalah bank transaksional yang menawarkan rangkaian jasa yang luas untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan spesifik para nasabah. Sebagai lembaga intermediari keuangan, Bank ABC telah bekerja keras untuk memperkuat sisi kredit dengan mempersiapkan berbagai paket yang menarik bagi nasabah yang potensial. Bank ABC memiliki sejumlah keunggulan yang menjadi kunci keberhasilan dalam menyediakan jasa-jasa yang berguna, efisien dan mudah. Adapun sebagian besar pendapatan bank berasal dari pendapatan bunga yang berasal dari pelepasan kredit dan pendapatan berbasis biaya (fee based income). Namun seiring dengan lambatnya pertumbuhan perekonomian nasional tahun 2015 yang memberikan dampak signifikan terhadap perbankan nasional, mengakibatkan perlambatan pelepasan kredit dan juga memicu kenaikan rasio kredit bermasalah atau NPL (Non Performing Loan). Dimana meningkatnya NPL (Non Performing Loan) akan menambah beban PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) yang akan mengurangi laba bank secara keseluruhan karena adanya pencadangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Bank ABC dalam menjaga kualitas aset produktifnya dan mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian kredit bermasalah pada Bank ABC, baik melalui jalur Non Litigasi maupun jalur Litigasi serta menganalisis dan memahami kendala yang dihadapi dalam penyelesaian kredit bermasalah di Bank ABC Atas analisa yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: recovery penyelesaian kredit bermasalah akan lebih baik, jika penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan cepat, dengan menentukan strategi penyelesaian yang paling optimal yang menguntungkan kedua belah pihak baik dari pihak debitur maupun kreditur. Strategi penyelesaian kredit bermasalah harus ditentukan dari awal, dimana strategi tersebut harus disesuaikan dengan kondisi usaha dan kemampuan debitur, apakah dapat dilakukan melalui jalur non litigasi atau harus melalui jalur litigasi. Sedapat mungkin penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan cara negosiasi secara baik-baik dengan debitur, hal ini untuk menghindari proses penyelesaian dilakukan melalui jalur litigasi karena akan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar dengan hasil recovery yang lebih kecil. Untuk memitigasi kendala-kendala yang timbul dalam melakukan penyelesaian kredit bermasalah, maka diperlukan sosialisasi atau sharing atas penanganan kasus debitur-debitur bermasalah, seluruh tim yang melakukan penyelesaian kredit bermasalah memiliki kemampuan yang sama, sehingga penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan sesuai dengan target dan hasil yang paling optimal.
Bank BCA is a transactional bank which offers a wide range of services to meet the needs of specific customers. As a financial intermediary institutions, Bank ABC has worked hard to strengthen the credit side to prepare a variety of packages that appeal to potential customers. ABC Bank has a number of advantages that are key to success in providing services that are useful, efficient and easy. The majority of the bank's revenue comes from interest income derived from the release of loans and fee-based revenues (fee based income). But along with the slow growth of the national economy in 2015 that had a significant impact on the national banking system, resulting in slowing the release of credit and also trigger an increase in the ratio of non-performing loans or NPL (Non Performing Loan). Where rising NPL (Non Performing Loan) will add to the burden of PPAP (Allowance for Earning Assets) which will reduce overall bank profits because the backup existence. This study aims to determine the ABC Bank's efforts in maintaining the quality of their productive assets and determine how the mechanism of settlement of non-performing loans at ABC Bank, either through Non Litigation and Litigation track and analyze and understand the obstacles encountered in the settlement of non-performing loans in the Bank ABC Above analysis that has been done, the conclusion that: completion of the recovery of problem loans will be better, if the settlement of non-performing loans is done quickly, by determining the optimal exit strategy that benefits both parties from both the debtor and creditor. Solving strategies of problem loans should be determined from the outset, in which the strategy should be tailored to business conditions and the ability of the debtor, if it can be done through non-litigation or should be through litigation. Wherever possible settlement of non-performing loans is done by way of amicable negotiations with the debtor, this is to avoid the settlement process is done through litigation because it would take a long time and huge costs to the recovery yield smaller. To mitigate the constraints that arise in the resolution of problem loans, the necessary dissemination or sharing on handling cases of debtors in trouble, the whole team who did the settlement of problem loans have the same capabilities, so the settlement of non-performing loans can be carried out in accordance with the targets and results the most optimal.
Kata Kunci : non performing loan (NPL), fee based income, penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), recovery, non litigasi, litigasi / non-performing loan (NPL), fee-based income, allowance for uncollectible accounts (PPAP), recovery, non-litigation, litigation.