Laporkan Masalah

International Human Rights Protection on Network Neutrality : A Study of the European Union System

NABILA NADIANSYAH, Rangga Aditya Dachlan S.H., LL.M.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Internet telah menjadi rutinitas baru untuk masyarakat modern, bibit pertumbuhan dari kemajuan dalam pengembangan peradaban, dan landasan penting bagi inovator progresif. Pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan Internet di dilakukan adalah topik yang penting dengan prinsip jaringan netral atau netwok neutrality di pusatnya. Meskipun sebagian besar pembahasan prinsip network neutrality berkisar pertimbangan ekonomis dan telekomunikasi, namun tujuan utama penelitian ini adalah untuk bisa membawa hak asasi manusia internasional sebagai titik pertimbangan baru dalam perdebatan perlindungan network neutrality. Tujuan utama dari penelitian ini meliputi menganalisis apakah prinsip network neutrality penting dalam pemenuhan dan perlindungan norma hak asasi manusia yang didirikan berdasarkan hukum internasional, dan melalui analisis Draft Uni Eropa mengenai Internet Terbuka, menilai apa yang isu penting dalam mengatur prinsip network neutrality untuk memastikan norma hak asasi manusia internasional yang terkandung di bawahnya terlindung. Penelitian ini telah pertama-tama menyimpulkan bahwa prinsip network neutrality adalah fasilitator penting dalam pemeliharaan dan pemenuhan norma hak asasi manusia internasional yang dilindungi di bawah UDHR, ICCPR dan ICESCR. Hak dilindungi oleh prinsip termasuk hak privasi, hak atas informasi dan kebebasan berekspresi, hak untuk partisipasi politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di bawah ICESCR, dan hak untuk terbebas dari diskriminasi. Kedua, karena prinsip network neutrality adalah fasilitator penting dari norma-norma hak asasi manusia internasional, Negara memiliki kewajiban untuk melindungi prinsip network neutrality sebagai ekstensi dari komitmen mereka dibawah instrumen hak asasi manusia internasional untuk menghormati, memenuhi dan melindungi norma-norma hak asasi manusia internasional yang terkandung didalamnya. Terakhir, meskipun karena beberapa celah penting dari Draft usulan regulasi Uni Eropa membuat perlindungan tidak cukup kuat dalam melindungi norma hak asasi manusia internasional yang dilindungi di bawah Prinsip network neutrality, namun Draft telah menunjukkan kekuatan dan kelemahan dalam perlindungan hak asasi manusia internasional di bawah prinsip network neutrality yang patut untuk dipertimbangkan dalam regulasi prinsip network neutrality untuk secara efektif melindungi norma-norma hak asasi manusia internasional dibawahnya.

The Internet has become the new routine for the modern society, the sprout of progress in developing civilizations, and a crucial platform for progressive innovators. The question of how shall Internet governance be conducted is an increasingly relevant topic with network neutrality principle at its center. Although most discussion of the principle’s regulation revolves around economical and telecommunications considerations, yet the present research main purpose is to be able to bring international human rights as a point of consideration in the debate of network neutrality governance. The main aims of the research includes analyzing whether the network neutrality principle is crucial in the fulfillment and protection of established human rights norms under international law, and through the analysis of the European Union Draft on the Open Internet, assess what are the important concerns in regulating the Principle to ensure the international human rights norms enshrined under it are sufficiently protected. The present research have firstly concluded that the network neutrality principle is a crucial enabler in the maintenance and fulfillment of international human rights norm protected under the UDHR, ICCPR and ICESCR. The rights protected under the principle include the right to privacy, right to information and freedom of expression, right to political participation and various economic, social and cultural rights under the ICESCR, and the right to be free from discrimination. Secondly, because network neutrality principle is a crucial enabler of international human rights norms,States have the obligation to protect network neutrality principle as an extension of their commitments to international human rights instruments to respect, fulfill and protect international human rights norms. Lastly, although due to vital gaps of the proposed Draft EU regulation renders its protection to be insufficient in the protection of international human rights norm protected under the Principle, yet the Draft has shown both strengths and shortcomings in the protection of international human rights under network neutrality principle in which are important points to consider in the regulation of network neutrality principle to effectively protect international human rights norms under it.

Kata Kunci : Network Neutrality, International Human Rights, European Union, ICCPR, ICESCR, UDHR

  1. S1-2016-314209-abstract.pdf  
  2. S1-2016-314209-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-314209-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-314209-title.pdf