PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA DEPOT PENGISIAN AIR MINUM ISI ULANG REVERSE OSMOSIS NASI RO TERHADAP KUALITAS PRODUK AIR MINUM BAGI KONSUMEN DI BANTUL
JOVAN FEDIANTO, NINIK DARMINI S.H.,M.Hum
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMMasyarakat saat ini dalam memenuhi kebutuhan air minum sehari-hari lebih mengutamakan kepraktisan. Masyarakat lebih memilih menggunakan galon air minum dari pada harus memasak air. Keadaan ini disambut oleh pelaku usaha dengan mendirikan depot air minum isi ulang yang harganya lebih murah daripada galon kemasan bermerk. Harga yang murah lebih disukai oleh konsumen karena lebih hemat, namun hal ini yang menjadi sesutu yang diabaikan oleh konsumen bahkan pelaku usaha sendiri. Kualitas produk menjadi sangat penting apabila di konsumsi oleh masyarakat. Pelaku usaha berkewajiban menjaga kualitas produk yang akan dikonsumsi oleh konsumen namun kadang terabaikan. Konsumen dalam berbagai kondisi sering kali ditempatkan pada posisi yang lemah bila dibandingkan dengan produsen. Produsen selaku pelaku usaha yang kegiatannya memperdagangkan air minum isi ulang harus memperhatikan ketentuan mengenai keamanan minuman itu sendiri yang harus memenuhi syaratsyarat air minum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen atas pemenuhan hak informasi terhadap air minum isi ulang, dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kualitas air minum isi ulang dan penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen apabila dirugikan oleh depot NASI RO. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dimana data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan subjek penelitian dan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan sebagai bahan hukum sekunder. Teknik yang digunakan untuk menentukan respon dengan proposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum bagi konsumen khususnya perlindungan konsumen atas pemenuhan hak informasi terhadap air minum isi ulang tidak terpenuhi, hal ini dikarenakan pelaku usaha kurang memberikan informasi yang benar dan jelas berkaitan dengan tanggal kadaluarsa dan tidak memperbarui uji kelayakan. Tanggung jawab pelaku usaha atas hak informasi terhadap air minum isi ulang tidak dilaksanakan karena hanya mendengarkan keluahan konsumen namun tidak memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan namun tidak mendapatkan hak haknya sebagai konsumen dapat mengadukan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan melalui BPSK.
Peoples to comply their necessity of daily drinking water prefer praticality. They are prefer using water drinking gallon than boil a water. This situation was welcomed by business leader to establish refill drinking water depot that the price is cheeaper than branded gallon. The low price is more preferable by consumers because it is more efficient, but this being something that is overlooked by consumers even their own businesses. Product quality would be most important when consummed by peoples. Business leader have to keep their product quality, but sometimes business leader ignore it. Consumers in some condition often placed in weak position if compared with business leader. Business leader as a producer have to look carefully at the rule of water drinking safety that applicable by Indonesian government. This research aims to identify consumer protection on the fullfillment of the right to information drinking water refill, responsibility of business leader on product drinking water refill quality, and settlement can be reached by consumers if they are harmed by NASI RO Depot. This research is juridical empirical where the primary data obtained directly by interview with research subject and secondary data was obtained by literature as secondary law. The technique used to determine the respondent with purposive sampling. The results of this study show the legal protection for consumers especially consumer protection information on the fullfillment of the right to drinking water is not fulfilled, this is because of the business leader failed to give correct and clear information about expired date and do not renew the eligibility certificate. The responsibility of business leader of the right information to the refill drinking water is not implemented, because the business leader just listening to consumer complaint but they are not given compensation to consumers. Consumer who feel aggrived but did not gets their rights can sue to court or out of court by BPSK.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Hak informasi, Tanggung Jawab Pelaku Usaha