Laporkan Masalah

PEMBINGKAIAN ISU PENCEMARAN NAMA BAIK (PASAL 27 (3) UNDANG-UNDANG ITE NO.11 TAHUN 2008) PADA PROGRAM TALK SHOW (Studi terhadap Program Acara Mata Najwa dan 811 Show di Metro TV)

ISMY PANGAMIANI , Rahayu,S.IP.,M.Si.,M.A

2015 | Skripsi | S1 ILMU KOMUNIKASI

Salah satu talk show di Metro TV adalah Mata najwa dan 811 Show. Program acara Mata Najwa mengangkat mengenai kasus pencemaran nama baik yaitu kasus Fadli, seorang PNS yang mengkritik kinerja kepala daerah melalui jejaring sosial Line. Sementara 811 Show mengenai kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Florence Sihombing yang mengunggah statusnya lewat media sosial Path. Pasal yang banyak dijadikan alasan untuk melaporkan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 , pasal tyersebut yaitu pasal mengenai pencemaran nama baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui framing isu UU ITE dalam program acara Mata Najwa dan 811 Show dan untuk mengetahui posisi program acara Mata Najwa dan 811 Show terhadap isu UU ITE. Objek Penelitian ini adalah dua program acara talk show di metro TV yaitu Mata Najwa dan 811 Show. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan menggunakan analisis Framing. Hasil penelitian Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam program Mata Najwa dan 811 show, ditemukan bahwa pasal tersebut adalah pasal yang multi tafsir. Sehingga banyak orang yang menggunakan pasal tersebut untuk melaporkan orang lain, yaitu tindak pidana pencemaran nama baik. Mata Najwa membingkai pasal 27 ayat (3) sebagai pasal yang merugikan rakyat kecil. Rakyat menjadi korban atas pasal 27 ayat (3), rakyat yang menuliskan curahan hatinya di media sosial diancam dengan pasal 27 ayat (3) oleh pelapor yang menggangap nama baiknya telah dicemarkan. Sedangkan 811 show membingkai pasal 27 ayat(3) sebagai pasal yang perlu direvisi. Rakyat menyalahgunakan pasal tersebut, dalam kaus Florence sebetulnya tidak tepat apabila menggunakan pasal 27 ayat (3). Hal tersebut dikarenakan kasus Florence merupakan kasus kurangnya etika seseorang dalam menuliskan opininya, bukan sebuah kasus pencemaran nama baik. Kesimpulan penelitian ini adalah pasal 27 ayat (3) menurut Mata Najwa dan 811 show merupakan pasal multi tafsir yang memerlukan revisi, agar tidak ada lagi rakyat yang menajdi korban pasal tersebut.

One talk show on Metro TV was najwa and 811 Eyes Show. Mata Najwa program raised regarding defamation that was the case Fadli, a civil servant who criticize the performance of the head of the region through social networking Line. While 811 Show on defamation cases conducted by Florence Sihombing who upload status Path through social media. Article widely used as a reason for the report is Article 27 paragraph (3) of Law No. 11 In 2008, the chapter was the chapter on defamation. The purpose of this study was to determine the UU ITE framing issues in the event program 811Show and Mata Najwa and to determine the position of the event program and the Mata Najwa 811 Show on the issue of the ITE Law. The object of this study was two programs in metro TV talk show that Mata Najwa and 811 Show. This type of research was qualitative, using Framing analysis. Results of the study of Article 27 paragraph (3) of Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions in the program Mata Najwa and 811 show, it was found that such article was a chapter of the multiple interpretations. So many people are using that article to report on other people, namely the crime of defamation. Mata Najwa framing article 27 paragraph (3) as an article that hurts the small. The people become victim of article 27 paragraph (3), the people who wrote on social media pouring her heart threatened to article 27 paragraph (3) by reporting menggangap his good name has been tarnished. While the show frame 811 Article 27 paragraph (3) as the article needs to be revised. Abusing the people of the article, in stocking Florence actually not appropriate to use Article 27 paragraph (3). Because the case of Florence was a case of someone's lack of ethics in writing his opinion, is not a case of defamation. The conclusion of this study is the article 27 paragraph (3) according to Mata Najwa and 811 show a multi interpretation clause requiring revision, so that no more people were menajdi victims of that article.

Kata Kunci : Framing, UU ITE, Pasal 27 ayat (3),Framing, ITE Law, Article 27 paragraph (3).

  1. S1-2015-312600-abstract.pdf  
  2. S1-2015-312600-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-312600-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-312600-title.pdf