PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DALAM KAITANNYA DENGAN "PERSAMAAN PADA POKOKNYA"
FERRY RAMPENGAN, Dina Widyaputri Kariodimedjo, S.H., LLM
2015 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui realisasi perlindungan hukum penggunaan merek GS dalam sistem pemegang hak merek terkenal kaitannya dengan "persamaan pada pokoknya". Disamping itu juga untuk mengetahui sesuai atau tidaknya pengaturan tentang pemalsuan merek-merek terkenal dengan asas-asas melindungi hak-hak pemegang merek terkenal kaitannya dengan "persamaan pada pokoknya". Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif dan empiris yang didasarkan pada norma hukum yang berlaku yang dibandingkan dengan kondisi konkrit dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 020 PK/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007. Cakupan dalam putusan tersebut di atas tentang memeriksa perkara perdata khusus hak atas kekayaan intelektual (merek) dalam perkara GS YUASA CORPORATION. Penelitian ini selain mengambil dari bahan kepustakaan (mengumpulkan, mengelompokkan dan mengklarifikasi) peraturan perundang-undangan untuk menemukan data sekunder juga dengan penelitian lapangan untuk menemukan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi perlindungan hukum penggunaan merek GS dalam sistem pemegang hak merek terkenal kaitannya dengan "persamaan pada pokoknya" cukup memberi perlindungan terhadap merek terkenal, hal ini dapat dilihat dari gugatan tanpa batas waktu dengan alasan merek terkenal yaitu pembatalan pendaftaran merek aki GS GOLDSTAR daftar no. IDM000036617 tertanggal 16 Desember 2004 dengan mencoret merek merek GS GOLDSTAR daftar no. IDM000036617 tersebut dari Daftar Umum Merek. Selain itu pengaturan tentang merek terkenal telah sesuai dengan asas-asas melindungi hak-hak pemegang merek terkenal kaitannya dengan "persamaan pada pokoknya". Hal ini sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek serta dalam pengaturan tentang merek terkenal juga telah terjadi kesesuaian dengan asas tujuan yang jelas, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaturan tentang merek terkenal telah sesuai dengan asas-asas melindungi hak-hak pemegang merek terkenal kaitannya dengan "persamaan pada pokoknya".
The purpose of the research is to be more aware of legal protection towards GS brand within the holder of the well-known mark system in relation with "substantial similarity". Further to determine whether the regulation is appropriate or not on the counterfeit against well-known brands, especially GS brand with the principles which protect rights of the well-known brand holders in its correlation with "substantial similarity". The type of research is descriptive qualitative with an approach on normative and empirical law, which is based on the applicable legal norms that is compared with concrete conditions in the implementation of the decision of the Supreme Court of Republic of Indonesia No. 020 PK/Pdt.Sus/2007 in 2007. The decision on examination of special civil case of rights on intellectual property rights (trademark) in GS YUASA CORPORATION case. The research other than citing from bibliography (collect, classify and elucidate) laws and regulations to obtain secondary data, and also accompanied with field analysis to obtain primary data. The result of the research shows the implementation of legal protection on the use of GS brand in the holder of the well-known mark system in relation to "substantial similarity" has given sufficient protection towards well-known brands. As it could be seen from unspecified period of lawsuit on the grounds of cancellation of famous accu brand GS GOLDSTAR with registration number IDM000036617 dated December 16th, 2004 through crossing out GS GOLDSTAR brand registered under number IDM000036617 under the General List of Trademark. Aside from regulation on well known brand has been accorded to the principles of protecting rights of the well-known brand holders in relation to "substantial similarity". It is also in line with Law No. 15 of 2001 regarding Trademark, as well as its regulation on well-known brand, has been in accordance with the principles and goals. Thus to conclude, the regulation on well-known brand is in accordance to the principles of protecting rights of well-known brand holder in relation to "substantial similarity".
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, "Persamaan Pada Pokoknya"