Laporkan Masalah

PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI JIWA TERHADAP PRODUK BANCASSURANCE PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KOTA BONTANG

NOOR SAMUDRA BUDI PRATAMA, Veri Antoni S.H., M. Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pada dasarnya perusahaan asuransi merupakan lembaga yang bergerak di bidang keuangan dan dilaksanakan berdasarkan asas kepercayaan sama halnya dengan bank. Namun asuransi dan bank memiliki pengaturan dasar yang berbeda. Asuransi diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sedangkan Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Saat ini, perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi dapat mengadakan kerjasama dengan pihak bank, tidak seperti dulu yang hanya terbatas pada penawaran langsung kepada konsumen, produk inilah yang disebut dengan istilah banccasurance. Tujuan dari penggabungan ini salah satunya adalah menggabungkan kedua jenis produk tersebut yang didasari didasari semata-mata oleh kepraktisan dan fleksibilitas prodok tersebut yang tidak sulit untuk digabungkan. Namun dalam prakteknya masih banyak masyarakat yang sedikit kebingungan dengan adanya konsep baru ini. Oleh karena itu, peneliti bermaksud untuk menganalisis pelaksanaan proses bancassuarnce dalam produk perbankan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Bontang. Metode yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah dengan melakukan penelitian yang bersifat normatif-empiris, yaitu penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif atau peraturan perundang-undangan secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa ada beberapa hal yang sedikit perlu diperbaiki dalam melaksanakan produk bancassurance diantaranya kurangnya informasi kepada nasabah tentang apa itu bancassuarnce, kebanyakan dari para nasabah tidak begitu mengetahui hal tersebut tentang adanya asuransi didalam produk yang mereka gunakan. Peneliti memberikan saran kepada para pihak agar lebih teliti dalam menggunakan sebuah produk perbankan agar tidak terjadi kerugian di masa yang akan datang.

Basically the insurance company is an institution that is engaged in financial and implemented based on the principle of trust as well as the bank. However, insurers and banks have different basic settings. Insurers regulated by Law No. 40 of 2014 on Insurance, while the Bank stipulated in Law No. 10 of 1998. Currently, insurers in marketing insurance products can be entered into agreement with the bank, not like the old days were only limited to direct deals to consumers, the product is called the term banccasurance. The purpose of this merger one of which is to combine the two types of these products are based solely constituted by the prodok practicality and versatility that is not difficult to combine. However, in practice there are still many people who are a bit confused with this new concept. Therefore, the researchers intend to analyze the implementation of the process bancassuarnce in banking products PT. Bank Rakyat Indonesia Branch Bontang. The method is performed writer in this research is to conduct research that normative-empirical, ie research that examines the execution or implementation of the provisions of positive law or legislation factually in any event certain law that occurred in the community in order to achieve the intended purpose. Based on the results of the study, researchers concluded that there are some little things that need to be fixed in implementing bancassurance products including the lack of information to customers about what it bancassuarnce, most of the customers are not so aware of the existence of insurance in the products they use. Researchers gave suggestions to the parties to be more careful in using banking products in order to avoid losses in the future.

Kata Kunci : Asuransi Jiwa, Bancassurance

  1. S1-2015-296342-abstract.pdf  
  2. S1-2015-296342-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-296342-title.pdf