PEMBATALAN AKTA PPAT OLEH PUTUSAN PENGADILAN (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 122/Pdt.G/2010/PN.Slmn Juncto Putusan PengadilanTinggi Yogyakarta Nomor 60/PDT/2011/PTY)
YULIANA, Dr. Harry Purwanto,S.H., M.Hum
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor pembatalan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh PPAT oleh Pengadilan serta mengetahui akibat hokum atas akta PPAT yang dibatalkan oleh putusan pengadilan. Jenis penelitian ini adalah Normatif, yang menitik beratkan pada penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 122/Pdt.G/2010/PN.Slm Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta Nomor 60/PDT/2011/PTY dan bahan sekunder yang didukung oleh penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan narasumber yang berkompeten. Data yang telah diseleksi kemudian dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya disusun dalam suatu laporan penelitian yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu faktor-faktor pembatalan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh PPAT oleh Pengadilan karena Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 05 yang sudah berakhir kuasanya dikarenakan meninggalnya pemberi kuasa dipakai untuk membuat Akta jual Beli Nomor:1127/2009, serta dibatalkannya Akta Jual Beli Nomor:1127/2009 karena pembuatannya berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual yang sudah berakhir kuasanya. Faktor lainnya karena adanya ketidak benaran informasi yang dilakukan oleh penjual saat menghadap PPAT mengenai status perkawinan dan status tanah obyek sengketa. Dari pembatalan akta tersebut mengakibatkan jualbelinya tidak berkekuatan hokum lagi dan tanah obyek sengketa dikembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya jual beli untuk dibagi waris ke semua ahli waris yang berhak.
This study aims to determine the factors cancellation of sale and purchase land made by PPAT by the Court and to know the legal consequences PPAT deed is canceled by a court decision. This research is a normative, which focuses on the research literature conducted by studying the Sleman District Court Decision No. 122 / Pdt.G / 2010 / PN.SlmJuncto High Court of Yogyakarta No. 60 / PDT / 2011 / PTY and secondary materials supported by field research conducted by the competent informant interviews. Data that has been selected and then analyzed qualitatively and then compiled in a report that is descriptive study. From the results of this study concluded that factors Deed of Sale and Purchase of Land cancellations made by PPAT by the Court because the Deed of Authorization To Sell Number: 05 which is over its power due to the death of the authorizer is used to make the sale and Purchase Deed No. 1127/2009, as well as the cancellation Deed of Sale and Purchase Number: 1127/2009 because its manufacture is based on the Deed of Authorization To Sell already ended its power. Other factors because of their untruth information carried by the seller when facing PPAT on marital status and the status of the disputed land. From the cancellation of the deed of sale purchasing resulted in no legal power again and the disputed land be returned to its original state prior to the sale and purchase to be shared heir to all heirs are entitled.
Kata Kunci : Pembatalan akta, PPAT, Putusan Pengadilan.